Rabu, 25 Maret 2015

Polri Keluarkan SK Izinkan Polwan Berjilbab

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian utk menutup auratmu & pakaian indah utk perhiasan. & pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat".  (QS. Al-A’raaf: 26)

Polwan berhijab    (facebook.com)
(Mediaislamia.com) --- Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi anggota Polisi Wanita (Polwan). Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini. Dalam surat tersebut dituangkan, dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan, maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.

Sebelum dikeluarkannya Keputusan Kapolri Nomor:  245/III/2015 ini, penggunaan jilbab bagi Polwan sempat tertunda. Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Sutarman saat itu sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Tapi kemudian ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga keluar Perkap soal jilbab Polwan.

Usai dikeluarkannya Keputusan Kapolri tentang dibolehkannya jilbab bagi Polwan, Divisi Humas Mabes Polri melalui laman facebooknya telah menampilkan beragam jenis jilbab/seragam untuk Polwan.

Berikut 4 foto "Peragaan Seragam Polwan Berjilbab Mabes Polri" dari laman facebook Divisi Humas Mabes Polri yang diunggah hari ini, Rabu (25/3/2015).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar