Rabu, 04 Maret 2015

Duo 'Bali Nine' Dipindah ke Nusakambangan

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya".  (QS. An Nisa : 93) 

Pengamanan Duo 'Bali Nine'    (nasional.news.viva.co.id)
(Mediaislamia.com) --- Para terpidana mati kasus narkoba, termasuk dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok 'Bali Nine' Rabu pagi (4/3/2015) akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut informasi yang diperoleh Okezone dari internal Kejaksaan Agung (Kejagung), keduanya akan dipindahkan pagi ini.

"Mereka (duo 'Bali Nine') akan dibawa ke Nusakambangan, Cilacap pagi ini," ujar sumber tersebut tanpa menyebut persis pukul berapa mereka akan dibawa.

Pesawat Wings Air bawa Duo Bali nine     (antaranews.com)
Masih menurut sumber, para terpidana mati yang bakal segera 'diangkut' ke Nusakambangan berjumlah tujuh orang. Sedangkan tiga terpidana lainnya akan menyusul, lantaran masih manunggu proses Peninjauan Kembali (PK).

"Diharapkan sebelum pekan depan mereka sudah masuk di ruang isolasi di Nusakambangan, Cilacap," tutur sumber.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, Sudjonggo mengungkapkan, ada permintaan terakhir yang dilayangkan duo 'Bali Nine' sebelum dieksekusi mati. Jika Andrew meminta pakaiannya yang biasa digunakan sehari-hari agar dibawa, Myuran meminta dibawakan pensil untuk melukis.

Keamanan di Nusakambangan  (dw.de)
"Karena itu permintaan terakhir, kami melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak ada barang berbahaya kami izinkan semua," sebut Sudjonggo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dengan tegas menolak grasi untuk terpidana mati kasus narkoba. Kali ini adalah grasi atas nama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Australia anggota 'Bali Nine'. Keduanya merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 8,2 heroin ke Bali.

Berikut daftar para terpidana yang segera dieksekusi mati:

1. Keppres 32/G 2014 atas nama Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)

2. Keppres 1/G 2015 atas nama Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)

3. Keppres 2/G 2015 atas nama Zainal Abidin (WN Indonesia)

4. Keppres 5/G 2015 atas nama Rodrigo Gularte (WN Brasil)

5. Keppres 9/G 2015 atas nama Andrew Chan (WN Australia)

6. Keppres 11/G 2015 atas nama Silvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria)

7. Keppres 14/G 2015 atas nama Okwudili Oyatanze (WN Nigeria)

8. Keppres 31/G 2014 atas nama Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)

9. Keppres 4/G 2015 atas nama Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol)

10. Keppres 35/G 2014 atas nama Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)


Silahkan klik Vidio di bawah imni :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar