Selasa, 31 Maret 2015

JK Perintahkan Pemblokiran Situs Islam Ditinjau Ulang

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu".  (QS. Al Hujurat : 6) 

Wapres RI - Jusuf Kalla        (indopos.co.id)
(Mediaislamia.com) --- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta peninjauan nama-nama situs islam yang yang diduga memiliki konten radikalisme, JK menargetkan nama situs tersebut bisa diketahui pekan ini. 

"Hari ini mereka (Kominfo) akan periksa ulang, Saya tadi perintahkan Kominfo untuk periksa dengan teliti, jangan asal terima laporan lalu diblokir," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3). 
JK meminta Kominfo menghindari tindakan 'ekstrimis otomatis' dan mengutamakan ketelitian dalam menetapkan situs yang mengandung radikalisme. 
Sebelumnya juga, JK telah menghubungi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara agar tak sembarangan melakukan pemblokiran dan lebih mengedepankan investigasi telebih dahulu.

"Kalau hanya karena ada nama 'Islam' lalu otomatis diblokir, tidak bisa begitu," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3). 

Situs-Situs Islam diblokir      (voa-islam.com)
Sebelumnya, tindakan dan pengakuan Kominfo yang memblokir situs tanpa riset dan analisis yang tepat. Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu.
"Kominfo meneliti satu-satu, tapi tidak melihat sampai konten. Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT," ujarnya.

Tindakan Kominfo untuk memblokir 22 situs Islam radikal menuai protes banyak pihak, baik DPR dan juga ormas Islam. Menurut DPR pemblokiran situs terlalu terburu-buru dan dini. Alhasil, hal tersebut berpotensi menyebabkan Islamofobia di kalangan masyarakat.

Sementara itu, PBNU menilai pemblokiran semestinya dilakukan setelah adanya kajian mendalam dari pihak Kominfo. Tak hanya itu, pemerintah semestinya juga mengundang perwakilan ormas untuk melibatkan pendapat mereka terkait situs bermuatan radikalisme dan tidak serta merta menutup langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar