Selasa, 03 Maret 2015

Proses Eksekusi Tembak Mati di Nusakambangan

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasslam bersabda :
أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا، وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا، أُولَئِكَ الْأَكْيَاسُ
“Mereka yang banyak ingat mati, dan mereka sebaik-baiknya persiapan setelah mati”, demikianlah orang yang cerdas”.  (HR. Ibnu Majah no. 4259 Kitabul Zuhdi) 

Kesiapan regu tembak       (radarpena.com)
(Mediaislamia.com) --- Persiapan eksekusi terpidana mati--bandar narkoba---di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah sudah mencapai 95 persen. Polri telah menyiapkan regu tembak yang akan melakukan eksekusi berdasarkan perintah eksekutor.

Urutan pelaksanaan eksekusi terpidana mati diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010. "Total jumlah satu tim eksekusi 54 orang untuk satu terpidana," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di PTIK Polri, Selasa (3/3).

Begini rinciannya: Satu komandan pelaksana serta satu komandan regu. Regu tembak yang terdiri dari 12 orang. Tak hanya itu, ada pula regu pengamanan pengawalan terpidana, survei dan perlengkapan serta regu penyesatan yang masing-masing berjumlah sepuluh orang.

Kemudian, kata Rikwanto, tahap persiapan. Diawali permintaan tertulis dari kejaksaan kepada Kapolda sesuai daerah hukum pengadilan. Kapolda memerintahkan kepada Kasat Brimob untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati.

Kemudian, Kasat Brimob menunjuk personel yang sehat jasmani, rohani, tidak ada hubungan sedarah, keluarga, teman dan lain-lain. Polri dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi untuk penentuan waktu serta tempat.

Selanjutnya. lanjut Rikwanto, masuk ke tahap penyiapan peralatan dan perlengkapan. Antara lain, pedang satu bilah, senjata api bahu 12 pucuk, magazen 12 buah, senpi genggam dua pucuk serta amunisi bahu 12 butir yang terdiri dari tiga tajam dan sembilan hampa. Amunisi tajam senpi genggam 12 butir.

Duo Bali Nine   (merdeka.com)
Rikwanto menambahkan, memasuki tahap pelaksanaan, jaksa eksekutor mengecek regu tembak dan terpidana mati. Posisi regu tembak bersyaf. ''Posisi terpidana mati boleh duduk, berlutut atau berdiri. "Jarak tembak antara lima hingga 10 meter atau 7,5 meter," ujar Rikwanto.

Lantas, komandan pelaksana menghunus pedang tanda regu tembak siap bidik. Berikutnya, komandan pelaksana mengacungkan pedang sebagai isyarat buka kunci. Saat itu, komandan pelaksana mengentakkan pedang sebagai isyarat regu tembak lakukan penembakan serentak. "Setelah penembakan, komandan pelaksanaan sarung pedang," katanya.

Terpidana kemudian dicek oleh tim medis apakah sudah mati atau belum. Bila terpidana belum mati, maka komandan pelaksana memerintahkan komandan regu untuk melakukan penembakan terakhir. "(Biasanya) di bagian pelipis di atas telinga," jelasnya.

Setelah terpidana dinyakan mati oleh medis, maka dilaporkan kepada jaksa eksekutor dengan isyarat jempol tangan. "Komandan regu memerintahkan anggota lepas magasen dan kosongkan senjata. Kemudian, komandan pelaksnana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa eksekutor," katanya.

Masuk pada tahap pengakhiran. Regu tembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi. Kemudian, jenazah dibawa dan dikawal untuk otopsi. Setelah itu kembali melakukan cek personel dan peralatan.


Silahkan klik Vidio di bawah ini :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar