لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu". (QS. Al Baqarah : 198)
KH. Drs. Yakhsyallah Mansur, MA (mirajnews.com) |
(Mediaislamia.com) --- Pondok Pesantren (Ponpes) Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah menggelar launching Pasar Ukaz berbasis syariah di Kompleks Ponpes Al-Fatah, Dusun Muhajirun, Negararatu, Natar, Lampung Selatan, Ahad, (26/4).
Pasar yang diakui sebagai pasar pertama di Lampung yang menerapkan syariat Islam ini dibuka dan diresmikan oleh Pembina Utama Ponpes Al-Fatah, KH. Yakhsyallah Mansur, MA.
Hadir pada kesempatan itu, mewakili Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi dan UMKM, Agus Dwi Sunarti, SE.MM, Wakil Direrktur LP POM MUI, Reflianto, S.Pd.I, Konsultan Majelis Pengembangan Usaha Jakarta, Syafril Lubis, serta Pembina Ponpes Al-Fatah, Prof.DR. Ariffin Bratawinata, M.Agr.
Pembina Utama Ponpes Al-Fatah, Imaamul Muslimin KH. Yakhsyallah Mansur, MA dalam sambutan sekaligus membuka acara mengajak umat Islam untuk melaksanakan Islam secara Kaffah (keseluruhan) termasuk di bidang ekonomi.
“Rasulullah pada masanya membebaskan ekonomi para sahabat dari ekonomi yahudi yang ribawi dengan membuat pasar di Madinah yang diberi nama pasar Anshor, lokasinya dekat dengan pasar yahudi tersebut, “ ujarnya.
Menurutnya, pasar adalah fasilitas umum kedua setelah masjid yang dibangun di masa Rasulullah.
“Pasar itu sebagaimana masjid, merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan, jadi menurut syariat pasar adalah fasilitas umum, “ katanya.
Sementara Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi dan UMKM Lampung, Agus Dwi Sunarti, SE.MM dalam ceramah ilmiahnya pada kesempatan yang sama menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Ponpes Al-Fatah ini.
Suasana Launching Pasar Ukaz (arsipradioalfatah) |
“Salah satu usaha kita untuk menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah dengan mengembangkan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, dan saya menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Al-Fatah atas terselenggaranya pasar ini, “ ujarnya.
Wakil Direktur LP POM MUI Lampung, Reflianto, S.Pd.I juga menyambut baik diterapkannya pasar ukadz berbasis syariah ini, namun menegaskan agar benar-benar ada pengawasan sehingga betul-betul sesuai syariah.
“Ini (Pasar Ukadz berbasis syariah-red) pertama di Lampung, saya sangat apresiasi dengan adanya pasar ini, namun harus benar-benar diperhatikan sisi syariatnya, mulai dari timbangan, bahan baku yang dijual dari segi halal-haramnya, prosesnya, dan lain-lain sehingga benar-benar sesuai harapan kita menerapkan pasar berbasis syariah, “ paparnya.
Pasar syariah ini untuk tahap awalnya akan diterapkan seminggu sekali yakni pada hari Juma’t, untuk selanjutnya akan benar-benar digunakan sebagaimana pasar umumnya setiap hari.
Mengenai penerapan Dinar Dirham sebagai alat transaksi, Panitia Pasar Ukadz, Ir. Heri Budianto usai acara mengatakan kepada Miraj Islamic News Agency (MINA), baru sebatas anjuran saja kepada konsumen.
“Kita anjurkan kepada konsumen untuk menggunakan Dinar Dirham sebagai alat transaksi, kami akan sediakan Dinar Dirham bekerjasama dengan Wakala Induk Nusantara, sebelum bertransaksi konsumen bisa menukarkan rupiahnya kepada kami, “ ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar