Jumat, 17 April 2015

Qatar Denda Toko Yang Tak Tutup Saat Shalat Jumat

Allah Subhanahu Wa aTa'ala Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".  (QS. Al Jum'ah : 9) 

Toko di Qatar tutup saat sholat Jum'at   (kaorinusantara.or.id)
(Mediaislamia.com) --- Parlemen Qatar mengesahkan udnang-undang yang akan memaksa semua toko, kafe, restoran, mall, kantor, dan klinik, tutup selama 90 menit saat Shalat Jumat.

The Peninsula, surat kabar berbahasa Inggris di Qatar, memberitakan undang-undang juga mengatur denda 10 ribu riyal Qatar, atau Rp 35,3 juta.

UU No 5 tahun 2015, masih menurut koran itu, diumumkan Sheik Tamim al-Thani, emir Qatar. Disebutkan toko wajib tutup saat azan shalat Jumat berkumandang.

Saat masuk waktu sholat Jum'at        (nawaberita.com)
QNA, kantor berita Qatar, melaporkan UU itu akan terbit dalam lembaran resmi negara dan berlaku efektif sejak diumumkan.

Qatar akan menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA 2022. Saat itu ratusan ribu penggemar sepakbola dar seluruh dunia berdatangan ke negeri kecil ini.

Muncul perdebatan apakah selama perhelatan sepakbola fans diperbolehkan mengkonsumsi alkohol. Pertanyaan lain, apakah penutupan toko setiap Jumat juga akan diberlakukan.

Yang pasti, tahun 2011 Qatar mencabut ijin penjualan alkohol di restoran dan kafe di Pearl -- pulau buatan manusia yang dihuni ekspatriat.

Tidak ada alasan resmi tentang penerbitan larangan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar