Senin, 27 April 2015

Permintaan Terakhir Andrew Chan Nikahi Tunangannya

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
“Dialah Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan, untuk menguji siapa diantara kalian yang terbaik amalnya”.  (QS. Al-Mulk : 2) 

Andrew Chan nikahi tunangannya         (ghanastreets.com)
(Mediaislamia.com) --- Terpidana mati asal Australia yang juga merupakan salah satu anggota Bali Nine, Andrew Chan, meminta untuk dinikahkan sebelum dieksekusi. Menurut Kejaksaan Agung, permintaan tersebut sudah dipenuhi siang tadi.

"Andrew Chan ingin menikah. Saya dengar sudah dinikahkan tadi 13.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/4).

Dia mengaku tidak memperoleh banyak informasi mengenai pernikahan ini. "Karena kami tidak bisa leluasa mendapat informasi dari sana," kata Tony.

Awalnya, menurut Tony, permintaan tersebut awalnya disangka hanya candaan. Namun, ternyata Chan serius dan membuat permintaan tersebut menjadi permintaan terakhirnya.

Sydney Morning Herald mengutip saudara lelaki Chan, Michael, yang mengatakan bahwa pria 31 tahun itu telah menikahi tunangannya Febyanti Herewila dan dirayakan dengan sederhana di penjara Besi, dihadiri kerabat dan sahabatnya.

"Feby dan Andrew telah merayakannya malam ini. Saat ini adalah waktu yang berat, tapi saat yang membahagiakan di waktu yang sama," ujar Michael.

Menurut Leonard Arpan Aritonang, kuasa hukum Myuran Sukumaran (anggota Bali Nine lainnya), kliennya dan Chan juga meminta diperbolehkan menghirup udara segar dan diberikan waktu bersama keluarga sebelum dieksekusi.

Pihak Bali Nine mengaku sudah diberi notifikasi 72 jam yang menyatakan eksekusi akan dilakukan Selasa besok (28/4). Namun, Kejaksaan masih bungkam mengenai waktu pelaksanaan hukuman tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana menyatakan tanggal eksekusi akan ditentukan usai terpidana Zainal Abidin menuntaskan upaya hukumnya. Permohonan peninjauan kembali Zainal telah ditolak sore tadi, namun Kejaksaan hingga saat ini belum memastikan waktu eksekusi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar