Rabu, 22 April 2015

Pengadilan Mesir Vonis Mohammed Morsi 20 Tahun Penjara

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِ ۖ وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصَّابِرِينَ
"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar".  (QS. An Nahl : 126) 

Morsi dihukum 20 tahun penjara       (okezone.com)
(Mediaislamia.com) --- Pengadilan Mesir, Selasa (21/4), memvonis Mohammed Morsi -- presiden Mesir terguling -- 20 tahun penjara karena dianggap bersalah memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran selama pemerintahannya.

Ini adalah vonis pertama untuk Morsi sejak terguling, dan salah satu pengadilan yang dia hadapi.

Morsi digulingkan oleh militer, Juli 2013, menyusul protes massal di jalan-jalan terhadap pemerintahannya. Sejak itu, pemerintah melarang gerakan Ikhwamul Muslimin, dan menangkap ribuan pendukungnya.

Morsi dan 14 tokoh Ikhwanul Muslimin lainnya lolos dari tuduhan lebih serius; menghasut pembunuhan demonstran, yang bisa membawanya menerima vonis mati.

Sebagian besar terdakwa lain juga diganjar hukuman 20 tahun. Tim hukum Morsi mengatakan kliennya akan mengajukan banding.

Morsi dituduh menghasut pendukungnya untuk membunuh seorang wartawan dan pengunjuk rasa opisisi dalam bentrokan di luar istana kepresidenan, awal 2012.
Pendukung Morsi berdiri di depan sel       (voanews.com)

Morsi memerintahkan polisi membubarkan massa. Polisi menolak, dan Morsi membawa pendukungnya. Terjadi bentrokan, yang menelan sebelas korban jiwa, sebagian besar Ikhwanul Muslimin.

Mendengar vonis itu, Morsi dan Ikhwanul Muslimin memberi hormat empat jari -- simbol pembersihan mematikan pendukung Ikhwanul Muslimin di Masjid al-Adawiya Rabaah tahun 2013.

Amr Darrag, tokoh Ikhwanul Muslimin, menyebut vonis itu sebagai parodi keadilan.

Ramy Ghanem, pengacara untuk satu orang yang terluka dalam bentrokan anti-Morsi, terkejut Morsi lolos dari hukuman mati. Saudara salah satu korban mengatakan; "Ingin rasanya saya masuk ke ruang sidang dan mengeluarkan usus Morsi". 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar