Sabtu, 25 April 2015

Warganya Dieksekusi Mati, Prancis dan Australia Ancam RI

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu".    ( QS : Al-Baqarah : 29 ) 

Presiden Prancis-Francois Hollande    (america.aljazera.com)
(Mediaislamia.com) --- Presiden Prancis Francois Hollande menentang keras rencana eksekusi mati oleh otoritas Indonesia terhadap Serge Atlaoui, warga Prancis yang divonis mati atas kasus narkoba. Hollande bahkan mengancam, rencana kerja sama yang telah dibahas antara dirinya dan Presiden RI Joko Widodo saat KTT G20 pada November 2014 lalu, juga bisa ditunda.

"Kami akan mengambil tindakan bersama negara-negara terkait -- Australia dan Brasil... untuk memastikan tak ada eksekusi," tutur Hollande seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (25/4/2015).

Dikatakan pemimpin Prancis itu, dirinya akan bertemu Perdana Menteri Australia Tony Abbott pada Senin, 27 April mendatang untuk membahas masalah ini.

"Kami paham bahwa Indonesia ingin memerangi perdagangan narkoba, namun dalam kasus ini, Serge Atlaoui bekerja di laboratorium dan dia tak membayangkan bahwa dia bisa membuat produk ini," tutur Hollande.

Dikatakan Hollande, akan ada konsekuensi diplomatik dari Prancis dan Eropa jika Atlaoui jadi dieksekusi mati. 

"Paling tidak, kami akan menarik duta besar kami dari Jakarta," cetus Hollande seraya menambahkan dirinya tak akan pergi ke Indonesia selama beberapa waktu.

Tony Abbott  memberi ancaman        (1688.com.au)
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop juga kembali memohon Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengampuni duo Bali Nine yang terancam dieksekusi mati atas kasus narkoba.
Permintaan ini sampaikan Bishop setelah pemerintah Indonesia meminta para perwakilan negara yang warga negaranya akan dijatuhi hukuman mati untuk datang ke penjara di Nusakambangan.

Dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran; warga Prancis, Serge Arezki Atlaoui; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; warga Brasil, Rodrigo Gularte dan warga Filipina Mary Jane Veloso termasuk mereka yang dipidana mati karena kasus penyelundupan narkoba.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, sejumlah jaksa telah diminta untuk memulai persiapan eksekusi.

Namun tanggal dan jam eksekusi juga belum diumumkan dan surat pemberitahuan resmi, yang lazim diberikan 72 jam sebelum eksekusi dilaksanakan juga belum dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar