Allah subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS. Al Maidah : 90)
Penarikan Miras dari Alfamart (newslocker.com) |
(Mediaislamia.com) --- Perusahaan ritel nasional, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menarik semua produk minuman beralkohol di seluruh gerainya di Jawa Timur guna mematuhi kebijakan pemerintah yang diberlakukan pertengahan April ini.
"Upaya itu tidak hanya kami lakukan di 200an gerai di Jatim tetapi termasuk di 10.000an gerai di pelosok Nusantara," kata Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman, di Surabaya, Kamis (16/4).
Ia mengungkapkan tindakan tersebut sesuai dengan Permendag No.6/2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol (minol) terhitung 16 April 2015. Penarikan minuman berlakohol di seluruh toko Alfamart sudah dilakukan secara bertahap.
"Kalau secara nasional, hal itu kami terapkan sejak awal bulan April 2015," ujarnya.
Bahkan, jelas dia, terhitung saat regulasi itu dikeluarkan pemerintah pada bulan Januari 2015 pihaknya sudah memberlakukan hal serupa di penjuru Nusantara. Apalagi ketentuan pemerintah itu sekaligus memberikan dampak positif terhadap masyarakat Indonesia.
"Kami juga sudah melakukan stop order ke semua pemasok minuman beralkohol," katanya.
Operasi minuman berakohol (korannusantara.com) |
Dengan demikian, tambah dia, selama tiga bulan terakhir hingga regulasi berlaku efektif per tanggal 16 April 2015 maka produk yang tersedia di sejumlah toko hanya untuk menghabiskan stok. Ia menargetkan, sejak awal pekan ini semua jaringan toko Alfamart sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol.
"Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol," katanya.
Ketentuan itu, sebut dia, berisi tentang larangan minimarket dan toko eceran menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah lima persen. Seperti shandy, bir, lager, ale, dan bir hitam.
"Selain itu, pemerintah di dalam aturan tersebut juga melarang penjualan wine rendah alkohol dan minuman alkohol lokal," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar