Sabtu, 11 April 2015

Kepala Negara Filipina Dipastikan Tidak Hadiri KAA

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur".  (QS. Al Baqarah : 185) 

Jumpa Pers Menlu RI tentang KAA       (okezone.com)
(Mediaislamia.com) --- Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 19-24 April 2015. Di tengah berbagai persiapan yang dilakukan untuk penyelenggaraan KAA, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengonfirmasi Presiden Filipina, Benigno Aquino III, tidak dapat menghadiri KAA.

“Dari negara-negara ASEAN yang telah memberi kepastian, kepala negara Filipina memastikan tidak dapat menghadiri KAA,” ujar Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno Marsudi kepada wartawan di Kantor Kemlu Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Senada dengan Menlu Retno, Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, turut menyampaikan bahwa Presiden Filipina, Benigno Aquino III, dipastikan tidak dapat menghadiri KAA. Sebab, ada agenda pertemuan lain yang berbarengan dengan penyelenggaraan KAA.

Beniqno Aquino III       (philippinecourier.com)
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ketidakhadiran Filipina pada gelaran KAA ada hubungannya dengan kasus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. Namun, Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, membantah hal tersebut.

“Kepala negara Filipina sudah konfirmasi tidak bisa menghadiri KAA. Alasannya, karena beliau akan menghadiri pertemuan lain. Namun, hingga kini kita masih tunggu kepastian dari Filipina apakah akan mengirimkan perwakilannya,” ujar Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir.

Hingga kini, sudah 57 negara yang telah mengkonfirmasi dan dipastikan hadir dalam gelaran KAA. Perwakilan yang menghadiri KAA dari setiap negara bermacam-macam, ada dari tingkat kepala negara, tingkat wakil presiden, tingkat menteri lainnya, dan special envoy (utusan khusus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar