Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu". (QS. An Nisa : 29)
Praktisi Ekonomi Syariah-Syafril Lubis (mirajnews.com) |
(Mediaislamia.com) --- Syafril Lubis, seorang praktisi ekonomi bisnis syariah mengatakan, membangun pasar berbasis syariah Islam dapat dilakukan dengan mengembangkan potensi besar memajukan UMKM di kalangan umat Islam.
Menurutnya, Indonesia memiliki banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat. Untuk itu, UMKM menjadi titik fokus dan perlu pendampingan serta pembagian sektor-sektor.
“Bahkan dalam situasi sulit pun, UMKM masih dapat bertahan. Contoh kasus pada krisis 1998, perusahaan-perusahaan besar banyak yang bangkrut, namun UMKM masih tetap bertahan bahkan mampu memperkuat stabilitas ekonomi nasional,” kata Syafril Lubis, Ketua Majelis Pengembangan Umat (MPU) saat menyampaikan dalam acara peluncuran awal pasar Ukaz berbasis syariah di di Kampung Islam Internasional Muhajirun, Dusun Muhajirun, Negararatu, Natar, Lampung Selatan, Ahad (25/4).
Syafril memaparkan kekuatan UMKM, yaitu usaha sebagai bagian dari kehidupan sehingga mempunyai tanggung jawab moral yang mendalam, dapat menjalin kemitraan dengan cepat, diperkuat dengan ikatan emosional, stakeholder yang sangat luas, serta tidak sulit bila ingin melakukan inovasi.
Dia juga menjelaskan, untuk membuka jalur pengembangan bagi UMKM itu sendiri penting menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar sesama UMKM dan perusahaan besar.
Secara ekonomi, kemitraan itu menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, penekanan biaya produksi, pencegahan fluktuasi suplai, penekanan biaya penelitian dan pengembangan, serta peningkatan daya saing.
Dari segi moral, kemitraan menunjukkan adanya upaya kesetaraan dan kebersamaan.
Launching Pasar Ukaz (facebook.com) |
Sementara sebagai pelaku bisnis UMKM berbasis syariah, dituntut untuk senantiasa memadukan ibadah dalam setiap kegiatan jual belinya, seperti bersyukur dan bertawakkal kepada Allah, serta mengeluarkan Zakat Infaq Shadaqah (ZIS) dengan Ikhlas.
Pasar Ukaz berbasis syariah yang diinisasi oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah digelar di Kampung Islam Internasional Muhajirun, Dusun Muhajirun, Negararatu, Natar, Lampung Selatan.
Peluncuran awal pasar Ukaz digelar pada Ahad (26/4) dibuka oleh Imaamul Muslimin KH. Yaksyallah Mansur dan ceramah ilmiah dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lampung, Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, serta dari konsultan Mitra Pengembangan Usaha.
Adanya para Ukaz merupakan salah satu tahapan realisasi Kampung Islam Internasional Muhajirun menjadi Pusat Dakwah Praktik Perdagangan dan Sistem Ekonomi Islam.
Untuk tahap pertama pada peluncuran awal diadakan selama tiga hari berturut-turut dari Ahad hingga Selasa, (26-28/4).
Pada pasar Ukaz ini nantinya akan diterapkan peraturan-peraturan jual beli sesuai syariat Islam, diantaranya pembeli dianjurkan untuk menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar