Rabu, 08 April 2015

Jaksa Agung : Eksekusi Hukuman Mati Setelah KAA 2015

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".  (QS. Al Maidah : 8) 

Jaksa Agung-HM. Prasetyo        (beritagar.com)
(Mediaislamia.com) --- Wakil Jaksa Agung, D. Andhi Nirwanto, menyatakan pelaksanaan hukuman mati tahap dua terhadap terpidana kelas kakap tinggal menunggu tim eksekutor.

"Tinggal tunggu eksekutor saja. Tinggal tunggu," kata dia usai mengisi seminar di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2015).

Namun, Andhi enggan mengungkap lebih detail soal pelaksanaan hukuman mati tersebut. Andhi berkelit bahwa Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, sudah banyak memberi informasi soal teknis hukuman mati tahap dua. "Kan sudah banyak disampaikan Kapuspenkum," Andhi beralasan.

Para terpidana narkotika yang akan dieksekusi mati pada tahap dua adalah dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, atau lebih dikenal Duo Bali Nine.

Situasi pemindahan tahanan      (infobanyumas.com)
Terpidana narkotika lain yang bakal turut dieksekusi mati, antara lain, Rodrigo Gularte asal Brasil, Mary Jane Fiesta Veloso dari Filipina, Raheem Agbaja Salami dari Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise dari Nigeria, Martin Anderson alias Belo dari Ghana, dan Zainal Abidin sebagai satu-satunya warga pribumi. Adapun, di kasus pembunuhan berencana, Kejagung akan mengeksekusi mati tiga warga pribumi bernama Syofial alias Iyen bin Azwar, Harun bin Ajis, dan Sargawo alias Ali bin Sanusi.

Kemarin, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa para terpidana ini bakal dieksekusi setelah Konferensi Asia Afrika pada 20 sampai 24 April berakhir. Saat disinggung apakah Kejagung menemukan kendala administrasi dalam mengeksekusi mereka, Andhi menolak menjawab. "Saya no comment," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar