Jumat, 31 Juli 2015

Bebas dari Hukuman Mati karena Menghafal Al-Quran



Di Arab Saudi, balasan untuk seorang pembunuh adalah hukum penggal, kecuali jika keluarga korban memaafkannya
Namun ada kejadian menarik dan mengharukan baru-baru ini terjadi di Saudi Arabia, ketika seorang ayah menuntut seorang pelaku pembunuhan yang menghabisi nyawa anaknya
Rabi'ah Al Daousary selaku ayah korban memberi syarat kepada hakim bahwa hukuman Mati dimaafkan atas pelaku jika ia menghafalkan 30 juz AlQur'an.
Dan benar saja, selama di penjara tersangka Faisal Al Amiry menyelesaikan hafalan 30 juz sehingga ia dibebaskan dari hukuman mati
Dalam foto, Tampak faisal al amiry mencium kepala ayah korban seusai ia menyelesaikan hafalan Quran,
Ia pun berjanji akan bertaubat dan ikut berbakti kepada ayah korban tersebut,
Semoga kisah ini menjadi inpirasi untuk kita semua...

sumber:English.Alarabiya. Net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar