Rabu, 15 Juli 2015

Pengadilan Zionis Vonis 21 Tahun Penjara Insiyur Rudal Hamas

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".   (QS. Al Maidah : 8)

Dirar Abu Sisi
(Mediaislamia.com) --- Selasa 14 Juli 2015, Pengadilan Pidana Zionis Israel memutuskan vonis 21 tahun penjara terhadap Dirar Abu Sisi atas dakwaan membantu Brigade Izzudin Al Qassam untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan rudal mereka.

Dalam sidang pembacaan vonis hukuman yang digelar di Pengadilan Be’er Sheva, tiga panel hakim menyatakan Dirar bersalah atas keterlibatannya dengan Hamas, serta upayanya memproduksi dan mengembangkan rudal milik Brigade Izzudin Al Qassam yang menjadi ancaman bagi Zionis Israel.


Istri Dirar Abu Sisi pegang foto    (demotix.com)
Menurut majelis hakim hukuman vonis 21 tahun penjara yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman kurungan lebih dari 25 tahun.
Menurut informasi yang diterima Dirar Abu Sisi ditangkap oleh agen intelejen Zionis Israel saat berkunjung ke Ukraina pada bulan Februari tahun 2011 lalu, dan kemudian dipindahkan secara diam-diam ke Tel Aviv beberapa pekan kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar