Kondisi keamanan dan kemanusiaan di Irak seperti akan terus memburuk. Militer pemerintah bekerja sama dengan milisi Syiah melakukan banyak pembantaian dan pelanggaran HAM. Parahnya, keluar putusan eksekusi mati 7000 warga Sunni.
Seperti dilansir situs resmi persatuan ulama sedunia, IUMS Online, Jumat (26/6/2015) hari ini, kepala pengadilan pidana Irak, Baligh Hamdi, mengatakan bahwa ada lebih dari 7000 narapidana yang sudah divonis mati, namun eksekusi belum dilaksanakan hingga sekarang. Sebab penundaan eksekusi adalah sikap presiden Irak, Fuad Masum, yang belum menyetujui pelaksanaannya.
Sementara itu, perdana menteri Haider Al-Abadi sudan menandatangani pelaksanaan eksekusi. Al-Abadi sudah menginstruksikan departemen kehakiman untuk melaksanakan eksekusi tersebut dalam jangka wakt 30 hari ke depan.
Semua narapidana itu, seperti ditegaskan IUMS Online, adalah warga Sunni. Sikap Al-Abadi yang demikian adalah tidak memedulikan undang-undang amnesty umum yang baru akan divoting parlemen. Amnesty itu diharapkan bisa memperkecil jumlah yang dieksekusi.
Senada dengan Al-Abadi, otoritas ulama Syiah juga menolak undang-undang amnesty umum, bahkan mengancam demonstrasi jika undang-undang itu disahkan.
IUMS Online menerangkan bahwa hampir semua narapidana berasal dari provinsi-provinsi Baghdad, Al-Anbar, Shalahudin, Ninawa, Diyala, Kirkuk, Basrah, dan sebagainya. Mereka ditangkap dan diadili dengan undang-undang anti terorisme yang keluar tahun 2005.
Undang-undang itu menjadi dalih kelompok Syiah untuk menindas warga Sunni, bahkan menteri dan wakil presiden Sunni pun tidak terkecualikan. Tokoh yang ditahan dan dihukum mati dengan undang-undang ini misalnya adalah Tariq Al-Hashimi (wakil presiden masa Nouri Al-Maliki), dan anggota parlemen Ahmad Al-Alwani.
sumber:syiahindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar