Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 9 Juni 2015 mengeluarkan fatwa bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Putusan itu ditetapkan di Pesantren at-Tauhidiyah dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V. Demikian kontributor Arrahmah melaporkan pada Rabu (29/7/2015).
Dalam poin “Ketentuan Hukum dan Rekomendasi”, sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah. “Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.”
Lebih rinci, dalam ‘Apa Kabar Indonesia Malam’ di TV One Rabu (29/7), Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Cholil Nafis mengatakan, ” Yang dilihat oleh MUI itu bukan penjelasannya tapi akad di BPJS di situ adalah jual beli jaminan, anda bayar saya akan jamin kesehatan Anda, uang milik saya (Lembaga BPJS, red.) itu yang haram.”
“Di dalam asuransi syariah ketika kita bayar filosofinya kita bersama-sama menanggung bareng-bareng, jadi pihak BPJS tidak memiliki dana itu hanya sebagai wakil mengelola dana,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar