Para tokoh Muslim di Kenya telah menyuarakan kemarahan atas adanya laporan yang mengungkapkan bahwa para siswi Muslim di sebuah sekolah tinggi keputrian di Mombasa County dipaksa untuk menghadiri kebaktian gereja Kristen atau jika tidak maka akan dikeluarkan, lansir WB pada Sabtu (20/6/2015).
Para siswi Muslim di SMA Putri Bura mengatakan bahwa mereka dipaksa untuk menghadiri kebaktian gereja Kristen, sebuah pelanggaran atas hak konstitusional mereka untuk kebebasan beribadah.
Abdulswamad Nassir, seorang anggota parlemen untuk konstituen di mana sekolah itu berada, mengatakan ia telah menerima beberapa laporan ini dari para orang tua yang bersangkutan.
“Orang tua dan anak-anak sekolah telah mengunjungi kantor saya untuk mengajukan protes,” kata Nassir. “Mereka telah menjelaskan kepada saya bagaimana mereka kehilangan hak [agama] mereka.”
“Mereka mengatakan bahwa, di sekolah, putri-putri Muslim kami dipaksa untuk menghadiri kebaktian gereja,” tambah anggota parlemen itu.
Aden Bare Duale, pemimpin mayoritas di majelis nasional Kenya, untuk bagiannya, telah berjanji untuk mengangkat masalah ini dengan Menteri Pendidikan Jacob Kaimenyi.
“Saya akan memberitahu Prof. Kaimenyi [tentang dugaan itu],” kata Duale.
“Kami akan mengatakan kepadanya bahwa guru tersebut adalah orang-orang yang merusak Kenya – Negara Kenya di mana umat Islam dan Kristen, dan suku-suku serta agama-agama lainnya, bersatu,” tambah pemimpin mayoritas itu.
“Di Sekolah Syaikh Khalifa, tidak ada siswa Kristen yang dipaksa untuk memasuki masjid,” Duale menambahkan, mengacu pada sebuah sekolah Muslim di pantai Kenya yang dihadiri oleh siswa Muslim dan Kristen.
Menurut laporan, ada 40 siswa Muslim yang diskors dari sekolah pekan lalu karena tidak menghadiri kebaktian gereja Minggu.
Orang tua dari para siswa yang diskors kemudian berkumpul di kantor Nassir untuk mengajukan pengaduan, mendorong anggota parlemen itu untuk berjanjji mengangkat masalah ini di parlemen.
“Saya telah menulis petisi dan saya akan secara resmi mempresentasikannya di parlemen pekan depan,” kata Nassir.
Larangan Hijab
Perselisihan agama di sekolah bukanlah merepakan hal baru untuk Kenya yang didominasi Kristen, di mana umat Islam terhitung hanya sekitar 11 persen dari populasi.
Pada bulan Maret, Dewan Imam dan Da’i mengutuk keputusan oleh pengadilan tinggi Kenya yang melarang hijab di sebuah sekolah di timur laut negara itu.
Pengadilan memutuskan pada saat itu bahwa mengenakan kerudung di sekolah adalah tindakan “diskriminatif” dan melanggar peraturan sekolah.
Dewan Imam dan Da’i menanggapi putusan itu dengan menyatakan bahwa pengadilan sengaja mengabaikan Pasal 32 dari konstitusi, yang menyatakan bahwa warga Kenya “tidak akan dipaksa untuk bertindak, atau terlibat dalam suatu tindakan tidak apapun, yang bertentangan dengan keyakinan atau agama seseorang.”
sumber:arrahmah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar