Selasa, 30 Juni 2015

Orientasi Seksual Homo, Harus Dihargai? Menjawab Suara JIL

Menjawab Suara JIL

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Alasan terbesar orang-orang liberal memperjuangkan perizinan untuk nikah sesama jenis adalah bahwa kecenderungan seks itu sifatnya kodrati. Dan bukan penyimpangan seksual. Sementara setiap jiwa memiliki hak untuk membela setiap kecenderungan yang dia miliki. Selama itu tidak mengganggu orang lain. Yang itu merupakan bagian untuk mendapatkan kenyamanan dalam hidup.
Kita bisa simak keterangan pejuang homo dan lesbi, Ibu Siti Musdah,
“Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa? Sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang “given” atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat konstruksi manusia… Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian dapat diterima.”
Dia juga mengatakan,
“Bahkan, menarik sekali membaca ayat-ayat Al-Qur’an soal hidup berpasangan (Ar-Rum, 21; Az-Zariyat 49 dan Yasin 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender (jenis kelamin sosial). Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo, dan bisa lesbian. Maha Suci Allah yang menciptakan manusia dengan orientasi seksual yang beragam.”
Selanjutnya, dia katakan:
”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.”
Hasil wawancara ini diunggah salah satu media dengan judul yang memukau, “Allah hanya Melihat Taqwa, bukan Orientasi Seksual Manusia.”
Saya kira penyataan Bu Musdah sudah mewakili akar pemikiran mereka, yang menjadi landasan perjuangan mereka membela homo dan lesbi.

Membela Orientasi Seksual

Sebelum merambah pada masalah dalil al-Quran, seperti yang disinggung Bu Musdah, ada satu pertanyaan sederhana untuk menjawab dengan alasan mereka,
‘Apakah semua orientasi seksual, layak untuk diterima dan dihargai?’
Ketika Nabi Luth ‘alaihis salam kedatangan tamu Malaikat yang berubah wujud menjadi lelaki-lelaki ganteng, kaumnya berduyun-duyun datang untuk merebutnya. Nabi Luth menghadapi mereka dan meminta agar mereka menikahi putrinya,
وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ
“Datanglah kaumnya menemuui Luth dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata: “Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?” (QS. Hud: 78)
Kita simak tawaran Luth, “Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu.
Menurut ahli tafsir, maknanya adalah perintah untuk menikah dengan wanita yang ada di kampung itu. Karena seorang nabi adalah bapak bagi seluruh umatnya.
Apa yang bisa anda bayangkan, ketika mereka diminta Luth untuk menikahi wanita?
Kita lihat lanjutan ayat,
قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ
“Mereka menjawab: “Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.” (QS. Hud: 79)
Anda bisa lihat alasan mereka,
“Gak ada selera dengan wanita…” ‘Kami gak punya orientasi seks dengan lawan jenis.’ ‘Kami inginnya sama tamu lelakimu yang ganteng-ganteng.’
Jika kita menggunakan prinsip Bu Musdah, seharusnya alasan ini diterima. Nabi Luth seharusnya menghargai kecenderungan seksual kaumnya, yang tidak lagi menghendaki menikah dengan lawan jenis.
Andai orang JIL hidup di zaman Nabi Luth, mungkin mereka akan menjadi pembela kaumnya Luth. Dan tidak sulit dibayangkan, jika mereka turut dijungkir dan dihujani batu bersama kaumnya Luth.

Itu Kelainan, Mengapa Dirawat

Memang benar, homo merupakan bagian dari keaneka ragaman orientasi seksual. Dan ada banyak orientasi seksual lainnya, yang mungkin bisa kita sebutkan sebagai perbandingan.
Kita mengenal pedofilia, kecenderungan orang dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual dengan anak kecil. Bahkan terkadang melibatkan anak dibawah umur.
Kita mengenal beastiality, kecenderugan berhubungan seks dengan binatang. Orientasi seksual dengan binatang.
Ada juga coprophilia, orientasi seksual di mana seorang merasakan kenikmatan seksual dengan bermain-main kotoran manusia.
Atau coprofagia, kelainan berupa merasakan kenikmatan seksual dengan memakan kotoran manusia.
Kita sangat yakin, Bu Musdah tidak akan menggunakan prinsip kebebasan orientasi seksual untuk melegalkan daftar di atas. Meskipun tidak semuanya merugikan orang lain.
Kita sepakat menolak Pedofilia, karena ini merugikan anak-anak.
Namun untuk orientasi seksual dengan binatang, siapa yang dirugikan?
Seharusnya anda menyadari, orientasi semacam ini adalah kelainan.
Kami mengira, tidak ada orang ‘sadar’ yang membanggakan kelainan.
Itu cacat mental yang seharusnya diobati, bukan dibanggakan.

Tidak Ada Larangan Homo di al-Quran?

Itu salah satu alasan Bu Musdah.
Tapi tidak perlu terlalu serius jika menghadapi dalil yang digunakan JIL. Tidak jauh jika kita sebut, mereka buta al-Quran. Kitab suci ini hanya mereka gunakan untuk membela kepentingannya.
“Membaca ayat-ayat Al-Qur’an soal hidup berpasangan (Ar-Rum, 21; Az-Zariyat 49 dan Yasin 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis..”
Kita tanya ke Bu Musdah, apakah pedofilia ada larangannya dalam al-Qur’an?
Apakah orientasi seks dengan binatang ada larangannya dalam al-Qur’an?
Kecuali kalau JIL belum pernah khatam al-Quran..
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar