Senin, 21 September 2015

Indonesia dan Malaysia Sepakati Soal Penempatan TKI

Allah Subhanahu Wa ta'ala Berfirman :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barangsiapa yang ingin dipanjangkan usianya dan dibanyakkan rezekinya, hendaklah ia menyambungkan tali persaudaraan”.   (H.R. Bukhari-Muslim). 

Indonesia dan Malaysia sepakati TKI      (tribunnews.com)
(Mediaislamia.com) --- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia berkomitmen agar proses penempatan TKI dilakukan melalui jalur resmi yang legal. Indonesia hanya akan mengirim tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur legal dan pemerintah Malaysia juga hanya menerima tenaga kerja Indonesia dari jalur legal.

Kedua pemerintah pun sepakat mengenai kewajiban pihak pengguna (majikan) untuk menanggung biaya-biaya tambahan dalam proses penempatan TKI ke Malaysia sehingga tidak membebani TKI yang hendak bekerja di sana.

Untuk pembahasan mengenai penempatan dan perlindungan TKI secara lebih detail dan teknis, pemerintah kedua negara akan melakukan pertemuan bilateral yang rencananya akan digelar 1 Oktober 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Hari ini saya bertemu Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi membicarakan sejumlah hal yang terkait dengan persoalan ketenagakerjaan Indonesia di Malaysia,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai pertemuan bilateral di Jakarta pada Sabtu (19/9).

Turut hadir dalam ksempatan ini Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Zahrin Mohamed Hasyim dan pejabat Eselon I dan II di Kementerian Ketenagakerjaan.

TKI dideportasi dari Malaysia        (intisari-online.com)
Hanif mengatakan dalam pertemuan tadi dibicarakan soal penempatan TKI ke Malaysia. Kedua belah pihak sepakat bersama-sama mendorong proses penempatan TKI bisa dilakukan legal. Jadi Indonesia bisa mengirim yang legal dan Malaysia menerima yang legal.

“Kita sepakat hanya melakukan penempatan TKI secara legal. Jika ada pihak-pihak (stakeholder) dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi harus diberi sanksi sesuai ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan,” kata Hanif.

Hanif menambahkan dibahas juga beberapa isu yang selama ini cukup ramai di Indonesia menyangkut soal ada masalah penanganan cek kesehatan, visa, soal security dan hal lain yang di-complain oleh sejumlah PPTKIS di Indonesia.

“Pada intinya dalam pertemuan ini Datuk Sri. menegaskan seluruh biaya untuk itu semua diberikan kepada majikan, jadi tidak dibebankan pada TKI. Ini tentunya mengurangi beban TKI yang bekerja di Malaysia,” kata Hanif.

Ke depannya, kata Hanif, dibutuhkan sebuah proses penempatan yang terkoordinasi dan terkonsolidasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia guna mengontrol arus mobilitas tenaga kerja dengan lebih baik dari aspek perlindungan dan proses penempatan.
Di samping itu, Indonesia pun menyampaikan beberapa isu sebagai tindak lanjut dari implementasi protokol amandemen MoU 2011, antara lain soal permintaan paspor TKI bisa dipegang oleh yang bersangkutan, one day off untuk TKI, serta pembayaran gaji melalui rekening bank.
“Itu sebagian sudah disetujui oleh beliau dan pemerintah Malaysia. namun sebagian lain termasuk soal permohonan kita untuk peningkatan gaji TKI di Malaysia akan dilaporkan di Kabinet Malaysia oleh beliau,“ kata Hanif.

BNP2TKI          (bnp2tki.go.id)
"Tapi intinya dari seluruh pembicaraan ini nantinya akan dikonkretkan lagi dalam pertemuan kedua belah pihak yang rencanakan akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2015 di Kuala Lumpur,” tambah Hanif.
Hanif mengatakan pertemuan ini merupakan follow up dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Februari lalu. Pertemuan ini pun menindaklajuti pertemuan Joint Working Group (JWG) yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia sekitar bulan Mei lalu.

“Soal penempatan satu pintu, hanya formulasi dan teknis pelaksanaan satu pintu ini belum disepakati. Intinya dalam proses penempatan itu dibutuhkan pihak yang menempatkan secara jelas ada yang menerima secara jelas, sehingga tidak membuat proses penempatan menjadi complicated juga untuk menekan yang bersifar illegal. Ini yang akan kita komunikasikan pada bulan Oktober,” kata Hanif. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar