Selasa, 22 September 2015

PKS: Pemerintah Butuh Pendapatan, Tapi Bukan dari Penjualan Miras

FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan adanya pelonggaran penjualan minuman beralkohol (minol) atau bir akibat beleid Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang memberi keleluasaan daerah untuk menetapkan lokasi penjualan minol.
Hal ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi Pemerintah mengatasi krisis. Ketentuan soal penjualan bir masuk dalam relaksasi atau deregulasi dalam paket ekonomi.
“Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti larangan penjualan di minimarket-minimarket. Aturan ini pun dinilai masih longgar karena penjualan di supermarket dan hotel-hotel berbintang tetap diperbolehkan,” kata Jazuli Juwaini, di sela-sela aktivitas ibadah haji, Makkah, Selasa (22/9) dalam rilis yang diterima Islampos.
Dengan adanya relaksasi dan deregulasi, lanjut Jazuli, dikhawatirkan penjualan minol di daerah-daerah semakin longgar. Menurut Jazuli, jangan sampai karena daerah diberi keleluasaan menetapkan lokasi penjualan minol, lalu minol menjadi lebih mudah diperoleh atau bahkan bebas dijual karena karakteristik daerah tertentu.
Lebih jauh Jazuli menambahkan, Fraksi PKS sangat menyayangkan jika hanya karena alasan ekonomi, investasi, atau menggenjot pariwisata sampai melonggarkan aturan penjualan minol. Jazuli menegaskan, apapun alasannya minol bisa merusak generasi bangsa.
“Kita memahami pemerintah butuh pendapatan, tapi jangan hanya karena itu lalu abai terhadap kerusakan  generasi,” ujar Anggota Komisi III DPR RI.
Itulah sebabnya, lanjut legislator dari dapil Banten ini, peredaran minol perlu diatur dan ditertibkan dengan ketat di Indonesia, tidak bebas seperti di beberapa negara Barat.
“Negara kita adalah negara Pancasila yang menghormati sendi-sendi agama, pengaturan ketat peredaran minol tentu sangat dibenarkan,” pungkas Jazuli.
Diketahui, Kemendag mengeluarkan paket deregulasi pengaturan penjualan minol dengan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menetapkan atau memberikan izin soal tempat penjualan bir di daerah masing-masing, namun tak berlaku untuk di minimarket.
Dalam paket deregulasi, terdapat revisi Peraturan Dirjen (Perdirjen) Dagri yang merevisi Perdirjen Dagri No. 4/2015, yang melaksanakan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.(MHD/islampos/beritaislam.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar