Senin, 10 Agustus 2015

HUKUM MENGANDANG & JUAL BELI BURUNG?


HUKUM MENGANDANG & JUAL BELI BURUNG?

Pertanyaan:
Ustadz, apa hukum mengandang burung? Apakah termasuk hukum menyiksa? Saya juga pedagang burung apakah hukumnya boleh?

Jawab:
Alhamdulillah, was Sholatu was Salamu 'ala Rasululillah.

Jawaban I:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menjawab, "Diperbolehkan mengandang burung hias di kurungan khusus baik karena keelokannya maupun kicaunya, dengan syarat diberi makan dan minum.

Di dalam Shahihain -Bukhari (5778) & Muslim (2150)- bahwasanya Anas bin Malik memiliki saudara seibu, yang biasa dipanggil 'Abu Umair', dia memiliki burung kecil lalu mati. Ia pun sedih dan dicandai oleh Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam, "Wahai Abu Umair, apa yang dikerjakan Nughair (burung kecil)."
Dari sini dapat disimpulkan bahwa mengandang burung hukumnya boleh. Sebab, Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam tidak mengingkari Abu Umair. Lihat: Fathul Bari (10/548)

Syaikh Bin Baaz juga memfatwakan, "Pada dasarnya perkara ini adalah halal."
(Lihat: Fatawa al Islam Sual wa Jawab, no fatwa: 48007)

Jawaban II:

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan, "Menjual burung hias, berwarna, dan burung Bul-Bul dikarenakan suaranya hukumnya boleh. Sebab melihat dan mendengar kicaunya adalah tujuan yang mubah. Tidak ada nash syar'i tentang keharaman menjualnya atau mengumpulkannya. (Lihat: Fatawa al Islam Sual wa Jawab, no fatwa: 3004)

Kaedah fiqih mengatakan:
الأصل في الأشياء المنتفعة الإباحة

"Hukum asal dalam segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh."

Menjual burung termasuk sesuatu yang bermanfaat bahkan menjadi mata pencahariaan bagi sebagian orang. Sehingga hukumnya boleh. Karena sesungguhnya bumi dan seisinya telah Allah sediakan bagi kita agar memanfaatkannya.

Allah Ta'ala berfirman:
"Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untukmu." (QS. Al-Baqarah: 29)

Wallahu A'lam.
Semoga Bermanfaat!

Dijawab oleh:
Muizzudien Abu Turob حفظه الله تعالى

(Islamic Center Al-Islam, Bekasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar