Selasa, 25 Agustus 2015

Hamas Hukum Mati Mata-Mata Israel

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
"Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)".    (QS. Luqman : 17) 

Ilustrasi - Mata-mata perang    (suara-islam.com)
(Mediaislamia.com) --- Pengadilan militer Hamas menghukum mati warga Palestina yang dituduh memberiinformasi kepada Israel sehingga menyebabkan beberapa warga Palestina tewas.

Pria berumur 28 tahun itu diidentifikasi sebagai N.A. dijatuhi hukuman mati oleh Hamas, gerakan Islam yang menguasai Jalur Gaza, pada Senin (24/8). 

Menurut Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, 157 warga telah dijatuhi hukuman mati di wilayah tersebut sejak Otorita Palestina didirikan pada 1994.

Sebanyak 32 telah dieksekusi dan 30 orang diantaranya dieksekusi di Jalur Gaza.

Secara teori, semua perintah eksekusi harus disetujui oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas. Akan tetapi, Hamas tidak lagi mengakui legitimasi tokoh ini sebagai presiden.

Pada kenyataannya, selain keputusan hukuman mati oleh pengadilan di Gaza, Hamas juga menghukum mati warga yang bekerja sama dengan Israel. Terkadang, hukuman mati itu dilakukan di tempat umum.

Kasus paling menonjol terjadi pada perang 50 har antara Hamas dan Israel pada pertengahan tahun lalu, saat itu regu penembak  berseragam Hamas, menembak mati enam orang di depan masjid utama kota Gaza.

Hukum Palestina mengatur bahwa kolaborator, pembunuh serta pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar