Allah Subhanau Wa Ta'ala Berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al Ahzab : 59)
Muhib Ar-Rifai (dakwatuna.com) |
(Mdediaislamia.com) --- Menteri Pendidikan dan Pengajaran rezim kudeta Mesir, Muhib Ar-Rifai mengatakan, anak-anak kecil dilarang mengenakan jilbab di dalam sekolah. Ia beralasan perintah jilbab itu Allah perintahkan untuk remaja muslimah yang sudah berusia baligh. Seperti dikutip laman almokhtsar.com.
Diberitakan oleh surat kabar Independent terbitan London, Inggris bahwa menteri pendidikan Mesir menyampaikan pihaknya tidak akan mengijinkan siswi yang belum berusia baligh mengenakan jilbab mereka di sekolah. Pernyataan Muhib ini mengundang banyak perdebatan di tengah masyarakat Mesir.
Dalam sejarahanya di era Presiden Husni Mubarak, pada tahun 1994 pemerintah Mesir mengeluarkan peraturan berisi larangan jilbab terhadap remaja yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengenakan jilbab, hal ini mendapat protes keras dari masyarakat karena bertentangan dengan nilai pendidikan agama Islam. Akhirnya pada tahun 1996 Pengadilan tinggi Mesir memutuskan peraturan tersebut menyalahi undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar