Senin, 31 Agustus 2015

Empat Alasan MLM Haram Hukumnya

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya".    (QS. Al Baqarah : 279) 

Ilustrasi - Stop Riba Haram       (mirajnews.com)
(Mediaislamia.com) --- Berjualan dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) punya tawaran menggiurkan. Mulai dari bonus, potongan harga barang, hingga hadiah-hadiah lainnya. Pantas saja, anggota MLM sangat militan dalam memasarkan produk-produknya. Namun, bagaimanakah tinjauan hukum fiqhnya dengan model jual beli demikian?

Dr Husain Syahrani dalam disertasi doktoralnya di Universitas Islam Al-Imam Ibnu Suud Arab Saudi berjudul Al-Taswiq al-Tijari wa Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami mengkaji betul bagaimana tinjauan MLM dari ranah syariatnya.

Ia mendefenisikan MLM dengan sistem penjualan langsung, di mana barang dipasarkan langsung dari produsen ke konsumen. Para konsumen yang sekaligus memasarkan barang mendapat imbalan bonus. Bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur.

Dr Husain Syahrani menyebut setidaknya ada empat kategori yang menjadikan sistem MLM dihukum haram.

Pertama, mengandung unsur riba fadl dan nasi'ah. Setiap anggota menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk mendapatkan uang dalam jumlah yang lebih besar. Ini berarti uang ditukar dengan uang dengan nominal yang tidak sama dan tidak tunai.

Sementara itu, status barang/produk yang dijual perusahaan kepada konsumen sebatas kedok saja. Dalam MLM, barang bukanlah tujuan orang yang ikut dalam jaringan tersebut.

Ikustrasi bagan MLM        (bali-proweb.com)
Jadi walaupun barangnya halal, baik, dan produk-produk Islami tidak akan mengubah hukum jual beli MLM menjadi halal. Maka apa pun jenis produk yang dipasarkan dengan sistem MLM, sekalipun produknya adalah barang-barang yang Islami, seperti kaset-kaset DVD Islami, obat-obatan, hingga jasa perjalanan umrah, bisa jatuh pada keharaman.

Kedua, adanya unsur garar (spekulasi). Setiap yang ikut dalam jaringan MLM tidak tahu apakah akan berhasil merekrut anggota (downline) dalam jumlah yang diinginkan atau tidak.

Sekalipun MLM terus beroperasi, pada suatu saat pasti akan terhenti. Maka pada saat ia bergabung ke dalam jaringan ia tidak tahu, apakah dia berada pada tingkat atas sehingga dia akan beruntung ataukah dia akan berada pada tingkat bawah sehingga dia akan rugi.

Ketiga, adanya unsur memakan harta manusia dengan cara yang batil. Karena yang mendapat keuntungan dari sistem ini hanyalah perusahaan MLM dan sejumlah kecil anggota yang ada di level atas.

Perusahaan MLM sudah pasti mendapatkan keuntungan karena produknya terus dijual dengan sistem berantai. Keuntungan pun semakin berlipat karena harga jual produknya berkali-kali lipat.

Sejumlah kecil anggotanya (upline) juga mendapat keuntungan atau bonus sebagai imbalan dari memasarkan produk. Bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur.

Keempat atau terakhir, adanya unsur penipuan, menyembunyikan cacat, dan pembohongan publik.

Anggota MLM dalam memasarkan produknya mengatakan seolah-olah penjualan produk. Padahal, inti yang sebenarnya adalah menjanjikan bonus yang sangat besar jika masuk sebagai anggota. Kenyataannya, bonus yang dijanjikan itupun jarang diperoleh setiap anggota.

Inilah alasannya Dr Husain Syahrani mengatakan, tak ada satupun ulama yang sepakat membolehkan sistem ini jika mengkaji betul model jual belinya.

Ia juga mengatakan, MLM diharamkan bukan karena produknya, melainkan karena sistem pemasarannya.


Silahkan klik Vidio di bawah ini :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar