Sabtu, 29 Agustus 2015

Mesir Vonis 3 Wartawan Al-Jazeera 3 Tahun Penjara

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu".    (QS. An Nisa : 135) 

Tiga wartawan Al Jazeera       (newslocker.com)
(Mediaislamia.com) --- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada tiga wartawan TV Al-Jazeera pada Sabtu (29/8) atas tuduhan bekerja tanpa lisensi pers dan menyiarkan materi berbahaya bagi Mesir.

Putusan dalam pengadilan ulang dikeluarkan terhadap Mohamed Fahmy, warga naturalisasi Kanada yang telah menyerahkan kewarganegaraan Mesir-nya, Baher Mohamed, warga Mesir, dan Peter Greste, warga Australia yang dideportasi pada Februari.
Hakim Hassan Farid mengatakan para terdakwa, dijuluki "Sel Marriott" oleh pers lokal karena mereka bekerja dari hotel itu, "bukan jurnalis dan bukan anggota sindikat pers" dan melakukan siaran dengan peralatan tanpa izin.

Ketiga jurnalis menyangkal semua tuduhan itu dan pengacara HAM mengatakan penangkapan mereka adalah bagian dari tindakan keras terhadap kebebasan berbicara sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Mursi pada pertengahan 2013 menyusul kerusuhan massal.

Mesir vonis 3 tahun penjara        (newslocker.com)
Ketiga jurnalis itu awalnya dijatuhi hukuman antara tujuh sampai 10 tahun penjara atas tuduhan termasuk menyebarkan kebohongan untuk membantu sebuah organisasi teroris, merujuk pada Ikhwanul Muslimin.

Fahmy dan Mohamed, yang telah dibebaskan dengan jaminan pada Februari setelah lebih dari satu tahun di penjara, dibawa kembali ke tahanan setelah putusan Sabtu, menurut istri Fahmy Marwa Omara. Dia menangis setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, pada Mei, Fahmy menggugat Al-Jazeera dan menuntut ganti rugi Rp1,3 triliun karena menganggap stasiun televisi itu melakukan kelalaian terhadap pekerja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar