Rabu, 26 Agustus 2015

Surat Izin Mengemudi Akan Berlaku di Semua Negara ASEAN

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ
"Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani".    (QS. Al Maidah : 82) 

Contoh SIM A    (kaskus.co.id)
(Mediaislamia.com) --- Forum kerja sama ASEAN pada bidang transportasi yang berlangsung di Hotel Sheraton, Yogyakarta, 24-28 Agustus, tengah membahas pembuatan surat izin mengemudi internasional yang berlaku di kawasan ASEAN. 

“Nantinya untuk semua warga negara di ASEAN. Jadi standar internasional tingkat ASEAN,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Santosa Eddy Wibowo di Yogyakarta, Rabu, 26 Agustus 2015.

Harapannya, penggunaan SIM berstandar internasional tersebut dapat mempermudah arus jaringan transportasi di antara negara anggota ASEAN. Persoalannya, SIM yang berlaku di Indonesia saat ini hanya menggunakan bahasa Indonesia. “Kewajiban kami sekarang adalah menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris,” ujar Eddy.

Nantinya, SIM yang ada di Indonesia akan menggunakan dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris. Proses kir kendaraan juga menyertakan berkas-berkas dengan dua bahasa. “Tapi kami mesti konsultasikan itu dengan kepolisian dulu,” tutur Eddy.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Sri Lestari Rahayu menjelaskan bahwa nantinya hasil pertemuan tingkat ASEAN tersebut akan dikonsultasikan dengan Menteri Perhubungan. “Barulah aturan soal SIM itu akan dikeluarkan melalui surat keputusan Menteri Perhubungan,” ucap Sri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar