Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga". (HR. Muslim no. 1017).
Grebek rumah mewah di Bandung (kabarrakyat.co) |
(Mediaislamia.com) --- Sebanyak 30 warga negara asing asal Taiwan dan tiga warga negara Indonesia diamankan tim gabungan dari rumah mewah di kawasan perumahan elite Setra Duta, Jalan Setra Duta Raya E-3 No 8 Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap sindikat narkoba jaringan internasional. Selain itu, petugas gabungan Bareskrim Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Brimob, dan Polda Jabar juga menemukan kasus lain yakni kejahatan dunia maya (cyber crime).
"Ada 33 orang diamankan dan dimintai keterangan. Di antaranya 30 WNA asal Taiwan dan tiga orang WNI. Kami juga menemukan kasus lainnya yaitu cyber crime dan imigrasi," ujar Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) saat memberikan keterangan pers di tempat kejadian perkara, Kamis (27/8/2015).
Para WNA itu terdiri dari 16 laki-laki dan 14 perempuan. Menurut taksiran Buwas, para tersangka berusia antara 20 hingga 25 tahun. Saat ini, tiga tim dari Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan dan rekonstruksi kepada 33 orang yang amankan tersebut.
Komjen Budi Waseso (jabar.metrotvnews.com) |
Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan di rumah mewah tersebut berawal saat petugas menangkap kurir narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada 22 Agustus 2015. Tim operasi gabungan Polri, Bea Cukai, Imigrasi dan analis IT membekuk warga Taiwan Chen Hsin Chieh dan satu warga negara Indonesia yakni Harry Gandhy. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 2,5 kilogram sabu.
Kedua tersangka mengaku sebagai kurir, suruhan Lim Chandra Sutioso. Petugas bergerak pada 23 Agustus 2015 membekuk Lim Chandra di Komplek Ruko Grand Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Aparat menyita barang bukti berupa 192 paspor WNA asal asal Taiwan, China, Vietnam dan Mongolia.
Dari situ, penyelidikan mengarah ke rumah elite di Setra Duta, Jalan Setra Duta Raya E-3 No 8 Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menggerebek rumah itu, Rabu (26/8/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar