Selasa, 18 Agustus 2015

Ada Apa Megawati Ingin Bubarkan KPK ?

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ ۚ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
"Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya".   (QS. Al Anfal : 30) 

Megawati dan KPK         (kaskus.co.id)
(Mediaislamia.com) --- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, hari ini, Selasa (18/8), menyatakan bahwa ia berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera dibubarkan. Karena KPK dinilai sudah melewati kewenangannya sebagai lembaga ad hoc.

“Komisi yang sifatnya ad hoc ini harus diselesaikan, harus dibubarkan,” ujar Mega di sela Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8).

Mega menilai kunci berakhirnya KPK ada pada para pejabat. Menurutnya pejabat tidak boleh lagi melakukan korupsi sehingga KPK tak punya alasan lagi untuk dipertahankan eksistensinya.

Menanggapi hal itu, Netizen dengan akun @talla di kolom komentar situs CNN Indonesia menulis sindiran kepada Mega, bahwa keinginan putri proklamator itu untuk membubarkan KPK adalah demi menyelamatkan dirinya dari kasus BLBI.

“Takut diperiksa masalah BLBI ya,” tulis pemilik akun @talla.

Megawati dan pengawalnya       (fastnewsindonesia.com)
Perlu diketahui, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Akan tetapi, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Mega skandal ini tidak mendapatkan momentum untuk diselesaikan secara tuntas. Padahal dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat, diantara Rp 54,5 Triliun dana BLBI kepada 42 Bank umum mengalami penyimpangan. Dimana Rp 53,4 triliun diantaranya terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Hal ini semakin parah ketika diterbitkannya Surat Keterangan Lunas BLBI oleh Presiden Megawati, lewat Inpres No 8 tahun 2002. Inpres tersebut berisikan Jaminan kepastian Hukum kepada 21 obligor yang dinyatakan telah menyelesaikan kewajiban atau utangnya kepada pemerintah lewat Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Rakyat mendukung  KPK         (nasional.tempo.co)

Kejanggaalan mulai terlihat, sebagian besar obligor yang diberi stempel lunas, diketahui belum menyelesaikan utangnya kepada negara. Artinya, dengan penerbitan SKL (Surat Keterangan Lunas), Megawati dinilai oleh banyak pihak telah melakukan pemutihan, melindungi dan memberi jaminan hukum untuk membebaskan sejumlah “pencuri” dana BLBI. Sehingga memunculkan spekulasi publik bahwa Megawati ikut “diuntungkan” oleh adanya skandal penyimpangan BLBI.

Adanya kenyataan itu, menjadi tidak heran jika kemudian publik menilai bahwa keinginan Megawati untuk membubarkan KPK berkaitan erat dengan skandal BLBI yang sangat mungkin dibongkar kembali oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar