Tampilkan postingan dengan label FIKIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIKIH. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 September 2015

Pakar Fiqih: Puasa Arafah Ditentukan Karena Tanggal 9 Dzulhijjah, Bukan Wukuf

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
Sebagian umat Islam masih memperdebatkan penentuan Hari Raya Idul Adha. Di antara mereka mengatakan bahwa penentuan Hari Raya terbesar kedua umat Islam itu ditentukan sehari setelah pelaksanaan Wukuf Arafah di Arab Saudi. Sementara sebagian lain berpendapat bahwa Hari Raya Kurban ditentukan dengan perhitungan tanggal bulan Dzulhijjah.
Menjawab polemik ini, kiblatnet mencoba bertanya langsung kepada pakar fiqih Indonesia, DR. Ahmad Zain An-Najah, MA. Melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu, beliau menjelaskan secara runut bagaimana mendudukan perkara ini.
Alumnus Universitas Kairo ini memaparkan bahwa penentuan Hari Raya Idul Adha sama seperti penentuan awal Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, yaitu dengan Rukyat (melihat Hilal). Hal itu disampaikan banyak ulama, seperti syaikh Utsaimin, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan syaikh Albani.
“Jadi, menentukan Hari Raya Idul Adha itu seperti menentukan Hari Raya Idul Fitri,” papar direktur Pesantren Tinggi Al-Islam Bekasi ini.
Terkait perbedaan Wihdatul Mathlak (satu tempat terbit) dan Ikhtalaful Mathalik (berbeda-beda tempat terbit), ustadz yang akrab disapa Ustadz Zain ini lebih condong pada pendapat yang mengatakan rukyah itu dilakukan masing-masing negara umat Islam. Artinya, jika satu negara melihat Hilal sementara negara lainnya belum melihat Hilal, maka bagi negara yang melihat Hilal wajib menentukan 1 Dzulhijjah hari itu. Adapun negara lainnya tidak wajib dan menggenapkan bulan.
Untuk menguatkan pendapat ini, beliau mengemukakan beberapa dalil:
  • Pertama: Hadist Nabi SAW yang sangat terkenal, yang artinya berbunyi “Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya maka berbukalah. Jika tak terlihat oleh kalian maka genapkanlah.” (HR. Ahmad).
  • Kedua: Hadist Quraib. Dalam hadist itu diceritakan bagaimana terjadi perbedaan menentukan awal Ramadhan antara sahabat Ibnu Abbas yang saat itu berada di Madinah dan sahabat Muawiyah yang saat itu di Syam. Artinya, masing-masing wilayah berhak menentukan awal bulan baru dengan rukyat sendiri.
  • Ketiga: Hadist yang artinya, “Puasa di hari orang-orang (pada) berpuasa, berbuka (untuk hari raya) di hari orang-orang (pada) berbuka dan menyembelih (kurban) di hari orang-orang (pada) menyembelih.” Ustadz Zain menjelaskan bahwa maksud dari hadits tersebut adalah lakukanlah itu semua bersama masyarakat setempat.
Ini semua dari dalil Syar’i. Adapun dalil secara akal, lanjut beliau, bahwa kita diperintahkan untuk bersatu dan tidak berpecah belah. Jika masyarakat suatu negara sudah mengumumkan 1 Dzulhijjah besok Jumat (26/09), berarti seluruh rakyat yang ada demi menjaga persatuan, sebaiknya mengikuti ketetapan itu. Karena ketetapan itu sudah dimusyawarahkan dengan ormas-ormas Islam yang ada.
Bukankah puasa Arafah itu puasa yang dilaksanakan ketika jamaah Haji wukuf di Arafah? Menjawab pertanyaan ini, Ustadz Zain mengemukakan hadist Aisyah radiyallahu anha yang menyebutkan bahwa sesungguhnya hari Arafah adalah hari yang diketahui manusia.
Bapak empat anak ini menandaskan, bagaimana manusia dapat mengetahui hari wukuf di Arafah sementara mereka tidak mengetahui tanggal 1 Dzulhijjah. Artinya, penetapan wukuf di Arafah berdasarkan rukyat awal bulan Dzulhijjah sementara masing-masing negara berhak menentukan rukyat sendiri-sendiri.
“Jadi, hari itu (Arafah) adalah hari yang diketahui oleh manusia. Maka yang rojih dalam hal ini, puasa Arafah itu tanggal 9 Dzulhijjah, bukan karena jamaah Haji wukuf di Arafah,” tandasnya.
artikel:kiblatnet

Hal-hal yang Dianjurkan Sebelum Shalat Istisqa



Hal-hal yang Dianjurkan Sebelum Shalat Istisqa

Assalaamu’alaikum tadz,
Tanya ttg sholat istisqo. Apakah berpuasa bbrp hari sebelum sholat istisqo ? Apkh juga dianjurkan membawa hewan ternak ke lapangan?
Jawab:
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah,
Inti dari istisqa adalah memohon hujan kepada Allah Ta’ala. Sehingga setiap kaum muslimin yang turut menghadirinya, dianjurkan untuk banyak mendekatkan diri kepada Allah, menampakkan sikap khusyu, tawadhu’, merasa sangat butuh kepada Allah. Agar doa dan pemohonan yang kita haturkan semakin mustajab.
Dan seperti itulah praktek yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan:
خرج رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – للاستسقاء متذلّلاً متواضعاً متخشعاً متضرّعاً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju shalat istisqa dengan tunduk, tawadhu, khusyu, dan penuh perendahan diri (kepada Allah ed.).” (HR. Abu Daud 1032, Turmudzi 459, Nasai 1416, dan dishahikan al-Albani).
Dan untuk kepentingan ini, para ulama menganjurkan, agar peserta istisqa melakukan ibadah sebelum pelaksanaan shalat istisqa. Dan ini bisa dimotori oleh Imam atau pemuka masyarakat yang menyelenggarakan shalat istisqa.
Dalam Ensiklopedi fiqh empat madzhab dinyatakan,
يستحب للإمام  أمور : أحدها : أن يأمر الناس قبل الخروج إلى الصلاة بالتوبة والصدقة والخروج من المظالم باتفاق الجميع ثانيها : أن يأمرهم بمصالحة الأعداء باتفاق ثلاثة من الأئمة وخالف المالكية فقالوا : لا يندب له ذلك ثالثها : أن يأمرهم بصيام ثلاثة أيام ثم يخرج بهم في اليوم الرابع مشاة في أية ساعة منه باتفاق الحنفية والشافعية
Dianjurkan bagi imam melakukan beberapa hal,
Pertama, memerintahkan masyarakat – sebelum mereka berangkat shalat istisqa – untuk banyak bertaubat, bersedekah, dan menyelesaikan setiap dosa kedzaliman. Ini dengan sepakat ulama.
Kedua, memerintahkan masyarakat untuk mengadakan perdamaian dengan musuh (negara kafir), menurut pendapat tiga Imam (Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ahmad). Sementara menurut Malikiyah beda. Mereka mengatakan, tidak dianjurkan melakukan itu.
Ketiga, memerintahkan masyarakat untuk berpuasa 3 hari, kemudian melaksanakan shalat istisqa di hari keempat, dengan jalan kaki, di jam berapapun di hari keempat itu. Ini meurut pendapat Hanafiyah dan Syafiiyah.
Selanjutnya penulis menyebutkan,
رابعها : أن يخرج بهم في ثياب خلقة متذللين باتفاق ثلاثة من الأئمة وخالف الحنابلة؛ قالوا : يخرجون لصلاة الاستسقاء بثياب الزينة كصلاة العيد .
Keempat, dianjurkan keluar dengan pakaian bekas, dengan penuh khusyu, menurut penda 3 imam madzhab. Sementara Hambali berpendapat, dianjurkan berangkat shalat istisqa dengan pakaian yang bagus, seperti ketika shalat id.
خامسها : أن يأمرهم بأن يخرجوا معهم الصبيان والشيوخ والعجائز والدواب ويبعدوا الرضع عن أمهاتهم ليكثر الصياح . فيكون ذلك أقرب إلى رحمة الله عز و جل وهذا متفق عليه بين الحنفية والشافعية وخالف المالكية والحنابلة
المالكية قالوا : المندوب هو إخراج الصبيان المميزين الذين تصح صلاتهم أما غيرهم من الأطفال فإنه يكره إخراجهم كما يكره إخراج البهائم
الحنابلة قالوا : يسن خروج الصبيان المميزين كما يقول المالكية أما غيرهم فإنه يباح إخراجهم كالبهائم والعجائز .
Kelima, memerintahkan mereka untuk mengajak anak-anak, oran tua, orang jompo, dan binatang. Serta bayi-bayi dibuat tidak menyusu, agar mereka sering menangis. Untuk mengundang rahmat Allah. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Syafiiyah.
Sementara Hambali dan Malikiyah berbeda. Malikiyah berpendapat, dianjurkan untuk mengajak anak-anak yang sudah tamyiz, yang bisa shalat dengan baik. Sementara anak-anak yang belum bisa shalat, makruh dibawa ketika shalat istisqa, sebagaimana dimakruhkan membawa binatang.
Adapun hambali menganjurkan membawa anak yang sudah tamyiz, sementara yang bisa shalat, boleh dibawa. Sebagaimana boleh membawa binatang dan orang jompo.
(al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, 1/563).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Selasa, 15 September 2015

Hukum Kencing Berdiri



Hukum Kencing Berdiri

            Sesungguhnya Islam telah mengatur kehidupan manusia dalam segala aspek, dimulai dari yang paling kecil seperti masalah kebersihan hingga masalah besar seperti pemerintahan. Islam menganjurkan pemeluknya untuk senantiasa menjaga kebersihan badan dan jiwanya. Sebab bersihnya dhahir seseorang menunjukkan kebersihan batinnya. Karena itu lah Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,

            “Kebersihan itu sebagian dari iman.” (HR. Muslim, no.556)

            Termasuk hal yang sangat diperhatingkan dalam Islam adalah masalah buang air kecil. Menjaga diri dan memperhatikan masalah kencing adalah tuntutan bagi setiap muslim, walaupun terlihat sepele namun berkaitan erat dengan nasib seseorang di akhirat kelak. Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Abbas, ia menceritakan, “Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam melewati dua kuburan seraya bersabda, ‘Sesungguhnya keduanya sedang diazab, dan tidak diazab karena permaalahan yang besar menurut keduanya. Adapun yang pertama; ia tidak menjaga diri dari air kencing, sedangkan yang kedua; suka mengadu domba.’

            Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam pun mengambil pelepah kurma yang masih basah dan membelahnya menjadi dua bagian, kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan itu. Para Shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal itu?” Beliau menjawab, “Semoga itu bisa meringankan azab keduanya selama pelepah itu belum kering.” (HR. Bukhari, no.218 & Muslim, no.703)

            Hadits di atas menunjukkan bahwa siksa kubur itu benar adanya, dan salah satu sebab seseorang disiksa di alam barzakh kelak adalah tidak menjaga diri dari air kencing.

Seiring berjalannya waktu kita mendapati berbagai tempat seperti stasiun, terminal, dan tempat-tempat umum lainnya biasa menyediakan WC umum. Kemudian di WC umum tersebut banyak didapati tempat untuk kencing berdiri, beramai-ramai orang kencing disana. Bahkan terkadang kita mendapati sebagian orang melakukannya sambil berbincang-bincang dengan orang yang berada di sampingnya. Bagaimana kita menyikapinya?

Hukum Kencing Berdiri
Dalam suatu hadits disebutkan,

Dari Hudzaifah berkata, “Aku bersama Nabi Shallallahu alaihi wasallam berjalan-jalan, lalu beliau mendatangi tempat pembuangan sampah di belakang tembok. Kamudian beliau berdiri sebagaimana berdirinya salah seorang kalian dan kencing (berdiri).” (HR. Bukhari, no.225)

Hadits di atas mengisyaratkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam jika hendak buang air menjauh dari pandangan manusia. Isyarat lainnya bahwasanya beliau buang air kecil dengan berdiri ketika tempat itu tidak memungkinkan duduk.

Diantara shahabat yang membolehkan kencing dengan berdiri adalah Umar, Ali, Ibnu Umar, dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhum.

            Disana juga terdapat pendapat ulama yang memakruhkan kencing dengan berdiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab an-Natfu Fii al-Fatawa 2/809. (Kitab ini adalah karya Al-Qadhi Al Imam Abul Hasan Ali bin Husain as-Sughdi)

Hanya saja, datang riwayat shahih;

Dari Aisyah berkata, “Siapa yang memberi tahukan kepada kalian bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam kencing dengan berdiri maka jangan percaya padanya. Beliau tidak pernah kencing kecuali dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi 1/21. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, an-Nasa’I, dan Ibnu Majah, serta Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Lajnah Daimah mengatakan,

“Hal ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallammelakukan kencing berdiri karena tempat yang tidak memungkinkan untuk duduk, ataupun beliau melakukan hal itu untuk menjelaskan kepada manusia bahwa kencing berdiri itu boleh dan tidak haram. Hal ini tidak menafikan bahwa hukum asalnya adalah apa yang disebutkan oleh Aisyah Radhiyallahu anha yaitu kencing dengan duduk, hukumnya sunnah bukan wajib, serta tidak boleh menyelisihinya.” (Talkhish Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 1/4)

Bagaimana Jika Beramai-Ramai?

            Hadits tentang dua kubur di atas terdapat lafadz Laa Yastatiru, yang memiliki dua makna, pertama; tidak mejaga aurat dari pandangan manusia atau tidak bersembunyi ketika kencing, yang kedua; tidak menjaga diri dari air kencing. (Masyariqul Anwar, Qadhi Iyadh, I/383)

            Oleh sebab itu, seseorang jika hendak buang air kecil hendaknya ia menutup diri dan menjauh dari keramaian, sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam. Ini juga merupakan adab dan muru’ah bagi seorang muslim yang harus dijaga. Meski hal ini merupakan suatu yang sepele, namun jika tidak diperhatikan dapat menurunkan muru’ah seorang muslim.

            Adapun berbincang-bincang ketika sedang buang air kecil, hukum minimalnya adalah makruh. Hendaknya kita hindari hal-hal yang demikian. (al-Fatawa al-Mu’ashirah, Ali bin Nayif Asy-Syuhud, hal.203)
Syaikh Utsaimin berkata;

“Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau kencing dengan berdiri. Para ulama mengatakan, ‘Tidak mengapa kencing dengan berdiri dengan syarat aman dari cipratan kencing dan aman dari pandangan manusia.’ maksudnya tidak ada seorang-pun disekitarnya dan ia tidak takut terkotori kencing, maka tidak masalah kencing berdiri. Hal itu juga tidak dimakruhkan terlebih jika hal itu diperlukan, seperti jika seseorang memiliki penyakit yang membuat ia sulit untuk duduk, maka tidak ada masalah.” (Fatawa Nur Ala ad-Darb, bab Adab, hal.42)

Walaupun kencing dengan berdiri dibolehkan jika tidak dilihat seorangpun, namun sunnahnya adalah kencing dengan duduk, dan inilah yang paling shahih dalam masalah ini. Sebab, hal ini yang sering dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, juga lebih tertutup dan terjaga. Yang utama adalah jika seseorang mandatangi WC umum, hendaknya ia masuk kamar mandi dan kecing dengan duduk.

Dapat disimpulkan juga bahwa membangun WC umum dengan model kencing berdiri kemudian beramai-ramai orang berkumpul disitu, merupakan suatu yang menyelisihi sunnah.

Kami nasehatkan pula bagi orang tua hendaknya mengajari anak-anak mereka sejak kecil dan membiasakan meeka untuk kencing dengan duduk di kamar mandi. Sebab, ini merupakan pendidikan adab yang perlu ditanamkan sejak masa kanak-kanak.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya dan menjadi amal shalih bagi penulisnya. Aamiin. Wallahu a’lam (HD Maghribi)

Fatwa

Pertanyaan;
Apakah baju yang basah karena kencing kemudian kering, apakah ia tetap dihukumi najis? Apakah wajib mencuci posisi najis tersebut? Apabila ada seseorang menyentuhnya, apakah dia wajib mencuci tangannya?

Syaikh Shalih al-Fauzan menjawab;

“Najis tidak akan hilang dari pakaian kecuali dengan dicuci menggunakan air, tidak cukup hanya dengan kering saja. Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai baju perempuan, “Kamu menggosoknya, menguceknya dengan air, membilasnya, dan kamu gunakan untuk shalat.” (HR. Bukhari (I/79-80) & Muslim (I/240)

            Sehingga harus mencuci baju tersebut sebelum menggunakannya untuk shalat.

            Apabila seseorang menyentuh najis yang basah, maka dia harus mencuci bagian tubuh yang menyentuhnya, sebab najis telah berpindah ke tubuhnya. Namun, jika najis tersebut kering, ia tidak perlu mencucinya karena najis tidak berpindah.”

(Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, no.37) 

Ust. Muiz Abu Turob

Senin, 14 September 2015

Membenci Semua Orang Berjenggot, Dosa?



Membenci Semua Orang Berjenggot, Dosa?

Bagaimana jika ada orang yang mengatakan, ‘Saya membenci semua orang yang berjenggot’ apakah dia masih muslim?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Seharusnya setiap manusia mempertimbangkan setiap kalimat yang keluar dari lisannya. Bisa jadi kita menganggap itu biasa, padahal hakekatnya itu musibah besar baginya di akhirat.
Allah berfirman,
وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ
“Kalian menyangka itu remeh, padahal itu masalah besar di sisi Allah.” (QS. an-Nur: 15)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan, ada sebagian hamba Allah yang dia terjerumus ke dalam neraka, hanya gara-gara satu kalimat yang dia anggap remeh.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا ، يَزِلُّ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ
Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat tertentu, yang tidak dia pikirkan akibatnya, namun menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka, yang dalamnya sejauh timur dan barat. (HR. Ahmad 9157 & Bukhari 6477)
Kebencian, Bisa Jadi Sumber Petaka
Ini termasuk senjata bagi setan untuk menyulut sejuta permusuhan.    Orang yang benci karena nafsu, lebih berpotensi untuk mengucapkan kalimat jelek, jahat, dst. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsering memohon kepada Allah, agar beliau dibimbing untuk selalu mengucapkan kalimat yang baik ketika sedang cinta atau benci.
Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca doa berikut dalam shalat,
اَللَّهُمَّ نَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِضَا وَالغَضَبِ
Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kalimat haq ketika ridha (sedang) dan marah. (HR. Nasai 1313 dan dishahihkan al-Albani).
Para Nabi ‘alahimus shalatu was salam Berjenggot
Realita yang perlu disadarkan kepada semua yang membenci jenggot, bahwa para Nabi dan Rasul, mereke berjenggot.
Ketika Allah menceritakan tentang Musa dengan Harus, Allah sebutkan bahwa Harun berjenggot.
قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي
“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku.” (QS. Thaha: 94).
Ini terjadi ketika Bani Israil menyembah patung anak sapi, hingga Musa marah kepada Harun.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berjenggot
Junjungan kita yang mulia, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memelihara jenggot.
Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ شَمِطَ مُقَدَّمُ رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ وَكَانَ إِذَا ادَّهَنَ لَمْ يَتَبَيَّنْ وَإِذَا شَعِثَ رَأْسُهُ تَبَيَّنَ وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beruban di bagian depan rambut beliau dan jenggot beliau. Jika diberi minyak, tidak kelihatan. Jika lagi tidak tertata, uban itu kelihatan. Dan jenggot beliau lebat. (HR. Muslim 6230)
Hadis yang lain, dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجِلاً مَرْبُوعًا عَرِيضَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ كَثَّ اللِّحْيَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lelaki yang tidak terlalu tinggi dan tidak pendek. Lebar dadanya, dan jenggotnya lebat. (HR. Nasa’i 5249)
Para nabi yang lain, memelihara jenggot. Memang tidak ada teks khusus yang menyebutkan nama mereka. Namun dinyatakan secara umum dalam hadis,
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ
“Ada 10  ajaran fitrah (diantaranya): mencukur kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, membersihkan hidung dengan air…” (HR. Muslim 627, Nasai 5057, dan yang lainnya).
Diantara makna ajaran fitrtah adalah ajaran para nabi. Karena mereka mengajak manusia untuk kembali kepada fitrahnya atau mentauhidkan Allah dan mengikuti ajaran Allah.
Membenci Semua Orang yang Berjenggot
Membenci semua orang yang berjenggot, otomatis di dalamnya membenci Nabi Harun ‘alahis salam, membenci Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahkan membenci para nabi yang berjenggot.
Dia sangka ini kalimat remeh, padahal itu berat dalam syariat..
Tek jauh berbeda ketika menuduh jenggot bikin otak makin kacau, karena kecerdasannya ketarik ke jenggot. Kita semua jadi saksi atas ucapannya. Dan Allah Maha Tahu lagi Maha Kuasa..
Semoga Allah melindungi umat islam dari kejahatan kaum liberal.. amin.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Selasa, 08 September 2015

Teuku Wisnu & Ibnu Katsir rahimahullah ?


Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Teuku Wisnu –hafizohullah- serupa dengan apa yang disampaikan oleh Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.

Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah –dalam tasirnya- berkata :

{وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} أي: كما لا يحمل عليه وزر غيره، كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه. ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة، رضي الله عنهم، ولو كان خيرا لسبقونا إليه، وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء، فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما

Firman Allah "Tidaklah manusia itu memperoleh, KECUALI apa yg diusahakannya saja". [QS. An-Najm:39], yaitu sebagaimana ia tidaklah memikul dosa orang lain, demikian juga ia tidak akan memperoleh pahala kecuali dari amalannya sendiri. 

Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafii -rohimahulloh- dan ulama yang mengikuti pendapatnya menyimpulkan bahwa 'amalan membaca' tidak bisa sampai kepada mayit kiriman pahalanya, karena itu bukan termasuk amalan para mayit, bukan pula termasuk usaha para mayit.


Oleh karena itulah :

(1) Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengajak umatnya kepada amalan itu,

(2) Beliau juga tidak menganjurkan umatnya untuk melakukannya.

(3) Bahkan beliau tidak mengarahkan umatnya kepada amalan itu, baik secara tegas, maupun secara isyarat.

(4) Hal itu juga tidak pernah dinukil dari satupun sahabat Nabi -rodhiallohu anhum-, seandainya amalan itu suatu kebaikan, tentunya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.

(5) Dan di dalam ranah ibadah taqarrub, itu hanya boleh diambil dari sumber nash-nash saja, dia tidak boleh diambil dari sumber qiyas (analogi) dan pendapat-pendapat manusia". [Tafsir Ibnu Katsir: 7/465].

Lantas apa bedanya pernyataan Teuku Wisnu bahwa pengiriman al-Fatihah kepada mayat "Tidak ada dalilnya" dengan pernyataan Ibnu Katsir rahimahullah di atas?

Kita tidak sedang membahas manakah pendapat yang lebih kuat tentang sampai atau tidaknya pengiriman pahala bacaan al-Qur'an, akan tetapi yang anehnya kita menemukan sebagian orang yang membully Teuku Wisnu, padahal Teuku Wisnu pun hanya menyampaikan persis seperti apa yang diutarakan oleh Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah. Kalau anda tidak setuju dengan pendapat Imam As-Syafi'i dan Ibnu Katsir, itu adalah hak anda, akan tetapi membully dan menjatuhkan –hanya karena permasalahan khilafiyah yang furu'- maka itu belum mencerminkan akhlak yang baik .

          Yang aneh….ternyata pendapat yang dipilih oleh Teuku Wisnu adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i rahimahullah ??!! lantas akhirnya TW terus dibully ??!

Yang aneh…ternyata ada orang yang karena berat menerima tidak sampainya kiriman al-fatihah kepada mayat akhirnya mau mencoba meragukan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi'i, dengan alasan para ulama syafi'iyah yang lebih tahu pendapat Imam Syafi'i?.

Berikut pernyataan langsung Imam Syafi'i rahimahullh dalam kitabnya Al-Umm:

يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ

"Perbuatan dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang dikerjakan atas nama sang mayat (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa. Adapun selain hal ini seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat. (Al-Umm 4?120)

Dari pernyataan Al-Imam Asy-Syafi'i diatas sangatlah jelas jika beliau berpendapat bahwa tidak sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur'an kepada mayat.

Kalau alasannya para ulama syafi'iyah lebih tahu tentang pendapat Imam Syafi'i, maka apakah Ibnu Katsir bukan mufassir bermadzhab Syafi'i??

Demikian juga apakah Al-Imam An-Nawawi bukan ulama besar madzhab Syafi'i?, Imam An-Nawawi lebih tahu tentang madzhab Imam Asy-Syafi'i daripada kita.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

وأما قراءة القرآن وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوهما فمذهب الشافعي والجمهور أنها لا تلحق الميت

"Adapun membaca Al-Qur'an dan menjadikan pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka madzhab Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal-hal tersebut tidak akan sampai kepada mayat" (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).

Beliau menyatakan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi'i dan mayoritas ulama !!!

Beliau juga berkata :

وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها إلى الميت ... ودليل الشافعي وموافقيه قول الله تعالى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى وقول النبي صلى الله عليه وسلم إذا مات بن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له

"Adapun bacaan al-Qur'an, maka yang masyhur dari madzhab Syafi'i adalah pahala bacaannya tidak sampai kepada mayat. Dan sebagian ulama kita berpendapat bahwa pahala bacaannya sampai kepada mayat….

Dan dalil Imam Asy-Safi'i dan para ulama yang sepakat dengannya adalah firman Allah ("Tidaklah manusia itu memperoleh, kecuali apa yg diusahakannya saja") dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : (Jika telah meninggal anak Adam, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya)(Syarh shahih Muslim 1/90)

Maka sungguh setelah penukilan di atas apakah masih ada sebagian orang yang meragukan bahwa ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah?. Apakah Imam Nawawi dan Ibnu Katsir tidak tahu pendapat Imam Syai'ii?, bahkan Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir bukan hanya menjelaskan pendapat Imam Syafi'i, bahkan juga menjelaskan pendalilan Imam Syafi'i??

          Alhamdulillah Teuku Wisnu telah menunjukkan akhlaknya yang mulia dengan meminta maaf atas kesalahan beliau karena menjadikan permasalahan khilafiyah sebagai bahan perdebatan –sebagaimana beliau sebutkan dalam akun twitter beliau-.

Semestinya kita bangga ada seseorang seperti Teuku Wisnu yang berusaha menjalankan sunnah Nabi, seorang yang meninggalkan glamournya dunia demi mengenal lebih dekat tentang Islam. Dan kita berharap akan ada TW TW yang lainnya. Jika ada kesalahan maka wajarlah…apalagi TW siap meminta maaf atas kesalahannya.

Dan kita juga menghaturkan "terima kasih" kepada sebagian pengkritik yang mengkritik dengan sopan dan memberi masukan yang membangun kepada TW, adapun membully dan menjatuhkan hanya karena memilih pendapat Imam Syafi'i maka tentunya merupakan sikap yang kurang bijak. Wallahul Musta'aan.

 

Berikut nukilan dari sebagian tulisan pembelaan terhadap TW yang beredar di medsos :

 

1) KISAH SEEKOR ANJING YANG MEMBELA NABI

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

"Suatu hari diadakan pesta besar-besaran untuk merayakan seorang pemuka mongol yang masuk kristen. Dalam acara itu seorang pendeta kristen menjelek-jelekan Nabi Muhammad, tiba-tiba seekor anjing pemburu meloncat, menyerang dan menggigit pendeta. Beberapa orang berusaha melepaskan gigitan itu, setelah berhasil sebagian hadirin berkata: "Ini terjadi karena kamu menghina Nabi Muhammad"

Pendeta menjawab: "Tidak, ini karena anjing tadi marah dan salah paham ketika aku mengangkat tangan dikira akan memukulnya"

Pendeta itupun melanjutkan khutbahnya dan kembali menghina Nabi Muhammad. Pada saat yang bersamaan anjing itu berhasil memutus tali yang mengikatnya, secepat kilat dia melompat dan menggigit leher sang pendeta hingga meninggal.

Sekitar 40 ribu orang mongol yang hadir di acara itu ramai-ramai masuk Islam....

Subhanallah...seekor anjing cemburu ketika Nabi dijelekkan, tidak bisa diam dan berusaha sekuat tenaga untuk membela beliau...

Apa yang sudah kita lakukan untuk membela Beliau dan sunnah-sunnahnya?

(Lihat: Ad-Durorul Kaaminah, 1/202. Mu'jamus Syuyukh, 387 dengan sanad Shohih)

Seorang saksi mata pada saat itu yang bernama Jamaluddin berkata: "Saya menyaksikan dengan mata sendiri, anjing itu menyerang leher sang pendeta dengan ganas, mengunyah dan menelannya lalu matilah orang yang terlaknat itu. Kisah inipun tersebar luas) 

Admin berkata : " tapi lihatlah hamba malang ini....mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam tidak berhak masuk SORGA dan mengatakan bahwa KERUDUNG tidak wajib....maka apalah yang pantas buat dia.?"

Mana suara orang yang heboh dengan pernyataan Teuku Wisnu bahwa mengirimkan al Fatihah tidak ada dalilnya ? (Admin suara madinah)

 

2) Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu... 

Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu... Yang hanya karena masalah menghadiahkan fatehah saja, sebagian kaum muslimin berhasil digiring utk geger, seakan itu masalah terbesar Indonesia saat ini... 

Padahal sudah sangat masyhur bahwa ini hanyalah masalah fikih yg diperselisihkan oleh para imam madzhab, bahkan antara NU dan Muhammadiyah pun berselisih pendapat dlm masalah ini.

Malahan mereka yg jelas-jelas menyuarakan bahwa semua agama itu sama dan benar, bolehnya muslimah menikah dg non muslim, bahkan bolehnya menikah sesama jenis, malah dibiarkan saja, tidak ada sanksi apapun dr pihak terkait... padahal pemahaman itu ditentang oleh seluruh imam kaum muslimin.

Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu... hanya saja sangat ironis sekali, bila saudara kita dibully karena memilih pendapatnya IMAM SYAFII yg diagungkan oleh mayoritas penduduk Indonesia. (Ust Ad-Dariny hafizohullah)

sumber:firanda.com

Hukum Thawaf dengan Sekuter Elektrik (segway board)


Hukum Thawaf dengan Sekuter Elektrik

Bagaimana hukum thawaf menggunakan segway board, semacam sekuter elektrik? Ada rekaman video orang thawaf dengan menggunakan alat semacam ini, dan sempat ramai di kalangan netizen.. bahkan diangkat di beberapa media massa, dg kritik kpd ulama saudi yang mendiamkan keadaan ini. Mohon pencerahannya..
Jawaban:
Untuk kesekian kalinya kita mengingatkan sebuah pepatah yang mengatakan,
الناس أعداء ما جَهلوا
“Manusia akan memusuhi sesuatu yang tidak dia kenal.”
Orang indonesia menyebutnya, tak kenal maka tak sayang. Karena jiwa kita bisa berinteraksi akrab dengan sesuatu yang telah dia kenal.
Dalam al-Quran Allah menyinggung kebiasaan buruk ini. Allah menceritakan keadaan orang kafir yang membantah nabi mereka. Karena mereka tidak kenal dengan kebenaran ajaran nabinya. Allah menngatakan,
وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُوا بِهِ فَسَيَقُولُونَ هَذَا إِفْكٌ قَدِيمٌ
“Karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: “Ini adalah dusta yang lama.”(QS. al-Ahqaf: 11).
Pada saat orang kafir mendengar ajakan dan dakwah nabi mereka, mereka menyalahkannya dan menuduhnya pendusta, memalsu wahyu, dst. Tentu saja yang bermasalah bukan dakwah nabinya, namun kebodohan orang kafir tentang kebenaran, lantaran mereka tidak mendapatkan petunjuk tentang itu, lalu mereka mengingkarinya.
Sayangnya kebiasaan jahiliyah semacam ini, terkadang ditiru sebagian kaum muslimin. Terutama mereka yang berjiwa sensitif di dunia maya. Lempar komentar buang muka, yang penting kan tidak sama-sama kenal.
Dua Pesan
Izinkan saya menyamaikan dua pesan kepada pembaca konsultasi syariah. Semoga pesan ini bermanfaat selama anda berselancar di dunia maya,
Pertama, jangan komentar ketika tidak tahu.
Terutama orang yang gatal dengan komentar. Tidak tahu, menjadi pemicu terbesar orang nekat berkomentar miring. Saling mencela, menghina, memaki, atau memotivasi untuk menolak kebenaran, membela kebatilan.
Seharusnya kita berfikir, tidak ada istilah gratis untuk setiap komentar yang kita cantumkan. Semua akan dipertanggung jawabkan di akhirat.
Barangkali saat ini kita tidak pernah merasa komentar itu akan menjadi masalah besar bagi kita. Tapi kita tidak boleh merasa aman, bisa jadi yang saat ini tidak terbayang, ternyata Allah wujudkan di akhirat sebagai tumpukan dosa yang sangat besar,
وَبَدَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مَا لَمْ يَكُونُوا يَحْتَسِبُونَ
“Lalu itampakkan dengan jelas bagi mereka, azab dari Allah yang belum pernah mereka bayangkan.” (QS. az-Zumar: 47)
Muhammad bin al-Munkadir – ulama besar zaman tabiin – pernah mengalami ketakutan ketika sakit. Ketika beliau ditanya sebabnya, beliau menjawab,
أخاف آية من كتاب الله “وبدا لهم من الله ما لم يكونوا يحتسبون” فأنا أخشى أن يبدو لي ما لم أكن أحتسب
Saya takut ayat Allah yang menyatakan, “Lalu itampakkan dengan jelas bagi mereka, azab dari Allah yang belum pernah mereka bayangkan”, Saya takut, jangan-jangan ditampakkan dosa yang belum pernah terbayang olehku.
Kedua, jangan pernah mengambil kesimpulan masalah agama dari media massa
Mereka bukan tempat belajar. Masih sangat rentan dengan wartawan asmuni (asal muni), yang penting memenuhi target berita dan tulisan. Terlebih untuk media berwawasan liberal, mereka buat itu berita sebagai sarana untuk menyudutkan kaum muslimin. Tentu saja tidak lepas dari pemlintiran dan penyelewengan fakta.
Kecuali jika anda bersedia untuk mengikuti rujukan yang keliru,
وَمَنْ يَكُنِ الْغُرَابُ لَهُ دَلِيْلاً
يَمُرُّ بِهِ عَلَى جِيَفِ الْكِلاَبِ
Barangsiapa yang burung gagak sebagai petunjuk jalannya
Pasti dia akan mengantarkan jalan melewati bangkai-bangkai anjing. (Al-Mustathraf 1/79)
Dari mana media massa itu tahu kalau ulama saudi mendiamkannya??
Apakah mereka merasa lebih sensitif dalam masalah ibadah dari pada ulama?
Andai orang yang minim pengetahuan agama itu diam, niscaya kebodohannya tidak akan terbongkar,
كم جاهل متواضع ستر التواضع جهله
‘Betapa banyak orang bodoh yang rendah hati, sehingga kerendahan hatinya menutupi kebodohannya’

Hukum Thawaf dengan Segway (Sekuter Elektrik)

Mengenai thawaf dengan segway, telah lama ulama membahasnya. Karena ini tidak berbeda dengan hukum thawaf di atas hewan tunggangan.
Ulama telah membahas masalah ini, hukum thawaf di atas kendaraan.
Sebelumnya kita sebutkan beberapa hadis yang menceritakan hal ini,
Pertama, hadis dari Abu Thufail, Amir bin Watsilah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عَلَى رَاحِلَتِهِ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنِهِ ثُمَّ يُقَبِّلُهُ
Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di atas tunggangannya. Beliau menyentuh ruku hajar aswad dengan tongkatnya, lalu beliau menciium tongkat itu. (HR. Ahmad 23798, Abu Daud 1881, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kedua, hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْبَيْتِ، وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، لِيَرَاهُ النَّاسُ وَلِيُشْرِفَ، وَلِيَسْأَلُوهُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf di ka’bah ketika haji wada’ di atas tunggangannya. Beliau juga melakukan sai antara shafa dan marwah di atas tunggangan, agar dilihat banyak orang, beliau tampakan dirinya agar mereka bertanya kepada beliau. (HR. Ahmad 14415 dan Muslim 3134)
Ketiga, hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau mengalami sakit ketika haji. Kemudian beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyuruhnya,
طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ
“Lakukanlah thawaf di belakang jamaah sambil naik tunggangan.” (HR. Ahmad 26485, Bukhari 464, dan Muslim 3137).
Keempat, hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- طَافَ فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ketika haji wada’ di atas onta beliau. Beliau menyentuh hajar aswad dengan tongkatnya. (HR. Muslim 3132, Nasai 2967 dan yang lainnya.)
Berdasarkan beberapa hadis di atas, kita akan sebutkan kesimpulan ulama,
Pertama, mereka sepakat bahwa orang sakit atau memiliki udzur, boleh thawaf di atas kendaraan, tunggangan, kursi roda atau alat lainnya.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
لا خلاف بين الفقهاء في صحة طواف الراكب إذا كان له عذر
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keabsahan thawaf di atas kendaraan bagi yang memiliki udzur. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/123).
Mereka berdalil dengan hadis Ummu Salamah yang disarankan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk thawaf dengan naik hewan tunggangan, karena sakit.
Termasuk udzur adalah adanya kebutuhan dan maslahat besar dengan naik kendaraan ketika thawaf. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang diceritakan sahabat Jabir. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf dan sai di atas kendaraan, agar beliau bisa dilihat banyak orang sehingga mereka mengetahui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau tentang masalah agama.
Kedua, ulama berbeda pendapat mengenai hukum thawaf di atas kendaraan bagi yang tidak memiliki udzur.
Pendapat pertama, thawaf wajib dilakukan dengan jalan kaki bagi yang mampu dan tidak ada udzur
Ini pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
وذهب الحنفية والمالكية وأحمد في إحدى الروايات عنه، إلى أن المشي في الطواف من واجبات الطواف، فإن طاف راكبا بلا عذر وهو قادر على المشي وجب عليه دم
Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyatakan pendapat bahwa berjalan merupakan bagian kewajiban dalam thawaf. Jika ada orang yang thawaf di atas kendaraan tanpa udzur, dan dia mampu berjalan, maka wajib bayar dam.
Diantara dalil yang mendukung pendapat ini,
Alasan pertama,  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan thawaf dengan shalat. Seagaimana orang shalat fardhu harus dilakukan sambil berdiri, thawaf juga harus dilakukan dengan jalan kaki.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ بِمَنْزِلَةِ الصَّلاَةِ
“Thawaf di ka’bah itu seperti shalat.” (HR. Hakim 2/267 dan dishahihkan ad-Dzahabi)
Alasan kedua, bahwa thawaf adalah ibadah yang terkait dengan ka’bah. Sehingga tidak boleh dilakukan di atas kendaraan, tanpa udzur seperti shalat. Ketika dilakukan di atas kendaraan, ada yang kurang dalam thawafnya, sehingga harus ditutupi dengan bayar dam.
Hanya saja, menurut hanafiyah, ada sedikit beda, thawaf di atas kendaraan tanpa udzur, wajib diulang jika masih di Mekah dan wajib bayar dam jika sudah pulang.
Pendapat kedua, thawaf di atas kendaraan tanpa udzur hukumya sah dan tidak wajib bayar dam.
Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Imam salah satu riwayat. Hanya saja Imam as-Syafii memakruhkan, jika hewan tunggangan yang dibawa bisa mengotori masjidil haram.
Dalam Hasyiyah al-Qolyubi dinyatakan,
ولو طاف راكبا بلا عذر جاز بلا كراهة .قال الإمام : وإدخال البهيمة التي لا يؤمن تلويثها المسجد مكروه
Orang yang thawaf dengan berkendaraan tanpa udzur, hukumnya boleh dan tidak makruh. Imam as-Syafii mengatakan, “Membawa hewan tunggangan yang bisa mengotori masjid, makruh.” (Hasyiyah al-Qolyubi wa Umairah, 6/57)
Alasan pendapat ini,
Alasan pertama, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf di atas onta beliau dan hadis jabir dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenampakkan dirinya di hadapan banyak sahabat, bahwa beliau thawaf dan sai di atas tunggangan beliau.
Alasan kedua, bahwa Allah perintahkan manusia untuk melakukan thawaf, tanpa menjelaskan tata caranya.
Allah berfirman,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Lakukanlah thawaf di rumah tua (ka’bah)”. (QS. al-Hajj: 29)
Ulama syafiiyah menjelaskan bahwa perintah mutlak (tanpa batasan). Artinya, dilakukan dengan cara bagaimanapun statusnya sah. Karena inti dari thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali, dengan niat ibadah. Sementara kita tidak boleh memberikan batasan mengenai tata cara thawaf, tanpa dalil.
Alasan ketiga, bahwa yang dimaksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Thawaf itu seperti shalat” maksudnya adalah thawaf harus dilakukan dalam kondisi suci dari hadats besar dan kecil, seperti orang yang shalat. Sehingga tidak ada hubungannya dengan berjalan dan berkendaraan.
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/124)
Berdasarkan keteranan di atas, insyaaAllah pendapat yang lebih kuat adalah thawaf dengan menggunakan sekuter listri hukumnya boleh, selama tidak mengganggu orang lain dan tidak mengotori masjid.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)