Rabu, 12 Agustus 2015

BERTAMU KE RUMAH WANITA YANG TELAH BERSUAMI?



BERTAMU KE RUMAH WANITA YANG TELAH BERSUAMI?

Pertanyaan:
"Ustadz, saya memiliki teman perempuan sejak SD, namun ia sekarang telah memiliki suami. Bolehkah saya berkunjung ke rumahnya?"

Jawab:
Alhamdulillah, was Sholatu was Salamu 'ala Rasululillah.

Sesungguhnya Islam telah mengatur interaksi antar lawan jenis. Seperti harus menundukkan pandangan, tidak boleh ber-khalwat (berduaan), tidak boleh berikhtilath (bercampur baur laki-laki dan perempuan, dan lainnya.

Pada dasarnya seorang laki-laki boleh berbicara dengan lawan jenis selama itu dibutuhkan mendesak, aman dari fitnah, dan menjaga pandangan.

Adapun bertamu kepada perempuan non mahram dikhawatirkan akan timbul fitnah, terlebih bagi yang telah memiliki suami.

Di sisi lain, seorang istri tidak boleh memasukkan siapa pun ke rumah suaminya tanpa izin.

Rasulullah Shallahu alaihi wa Sallam bersabda,

فأما حقُّكم على نسائكم فلا يوطئنَ فرُشَكم من تكرهون ولا يأذنَّ في بيوتكم لمن تكرهون

"Adapun hak kalian atas istri adalah mereka tidak memasukkan ke tempat tidur kalian orang yang tidak kalian sukai, dan tidak pula mengizinkan masuk rumah  orang yang tidak kalian sukai." (HR. Tirmidzi, no. 1163, dihasankan Syaikh al-Albani)

Imam an-Nawawi berkata, "Pendapat yang dipilih dalam hal ini bahwa maknanya: hendaknya mereka tidak mengizinkan kepada seseorang yang tidak kalian sukai untuk memasuki rumah dan duduk di kediaman kalian, baik yang dipersilahkan itu pria asing maupun wanita, bahkan salah seorang mahram istri. Larangan ini mencakup mereka seluruhnya. Hukum masalah ini menurut Ahli Fiqih: tidak halal bagi istri mengizinkan seorang laki-laki ataupun perempuan, baik mahram maupun selainnya untuk memasuki rumah suami. Kecuali orang yang diketahui dan diduga kuat oleh istri bahwa suaminya tidak membencinya." (Syarh an-Nawawi ala Muslim, 4/132)

Kesimpulannya; bertamu ke rumah wanita yang telah bersuami hukumnya tidak boleh. Berhati-hati dalam masalah ini sangat diutamakan. Apabila seseorang memiliki keperluan dengan wanita tersebut hendaknya ia menjadikan suaminya sebagai perantara. Apabila mengharuskannya untuk bertamu, hendaknya ia datang ketika suaminya di rumah, dan itu lebih aman dari fitnah. Kemudian ia bisa mengutarakan maksudnya kepada si suami.

Semoga bermanfaat!

Dijawab oleh:
Muizzudien Abu Turob حفظه الله تعالى

(Islamic Center Al-Islam, Bekasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar