Sabtu, 16 Mei 2015

Rokok Elektrik Bakal Diharamkan Beredar di Indonesia

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".  (QS. Al Isra' : 27) 

Menghisap rokok elektrik        (tribunnews.com)
(Mediaislamia.com) --- Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel saat ini sedang menggodok aturan pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Selain itu, impor rokok elektrik juga akan distop atau tidak diperbolehkan.

Menurut Rachmat, rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya (dilarang), karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin," ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (16/5).

Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.

Seperti diketahui, rokok elektrik selama ini dijadikan salah satu alternatif untuk menghentikan kecanduan rokok. Perangkat elektronik ini akan memanaskan semacam cairan dengan bermacam rasa.

Dilansir dari straitstimes.com, badan kesehatan dunia atau WHO sendiri sebenarnya telah melarang penjualan rokok jenis ini secara bebas sebab dikhawatirkan mampu membahayakan kesehatan terutama jika asapnya dihirup oleh anak-anak. PBB pun melarang untuk mengonsumsi rokok ini di ruang tertutup publik agar uapnya tidak membahayakan.


Silahkan klik Vidio di bawah ini :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar