Senin, 25 Mei 2015

Presiden Myanmar Batasi Kehamilan Wanita Muslim Rohingya

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
نَحْنُ خَلَقْنَاكُمْ فَلَوْلَا تُصَدِّقُونَ    أَفَرَأَيْتُم مَّا تُمْنُونَ    أَأَنتُمْ تَخْلُقُونَهُ أَمْ نَحْنُ الْخَالِقُونَ
"Kami telah menciptakan kamu, maka mengapa kamu tidak membenarkan ?  Adakah kamu perhatikan (benih manusia) yang kamu pancarkan ?  Kamukah yang menciptakannya? Ataukah Kami yang menciptakannya ?"   (QS. Al Waqi'ah : 57-59) 

Presiden Myanmar Thein Sein        (maungzarni.net)
(Mediaislamia.com) --- Pemerintah Myanmar kembali menerbitkan undang-undang kontroversial bagi umat Muslim di negara tersebut, setelah pada hari Sabtu (23/05) kemarin Presiden Thein Sein menandatangani RUU pembatasan waktu hamil yang telah diajukan oleh Parlemen.

Dalam undang-undang baru tersebut pemerintah Myanmar mengharuskan kaum perempuan untuk mengatur jeda 36 bulan setiap kelahiran diantara anak-anak mereka, atau yang berarti melarang ibu tersebut hamil dalam waktu 27 bulan dari anak terakhir yang dilahirkan.

Ilustrasi - ibu hamil       (dailymoslem.com)
Pemerintah Myanmar beralasan bahwa undang-undang baru ini bertujuan untuk mengatur tingkat kelahiran dinegara mereka ditengah dana perawatan kesehatan yang terbatas, dan tidak adanya sanksi yang tertera dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu aktivis HAM menyebut undang-undang pengendalian kelahiran yang baru disahkan Presiden Thein Sein sebagai upaya negara untuk mengurangi tingkat kelahiran di kalangan umat Islam Myanmar, terutama bangsa Rohingya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar