Pakar Fiqh, DR. Zain An-Najah menilai hukum membaca Al-Qur’an dengan menggunakan langgam Jawa harus dilihat dari beberapa sisi. Pertama, menurutnya harus dilihat apakah seseorang membaca Al-Quran dengan langgam tersebut karena ketidakmampuannya dalam membaca Al-Quran sesuai dengan logat Arab asli.
“Saya melihatnya ada dua hal, pertama kalau orang membaca Al-Quran dengan kemampuan yang ada dirinya. Misalnya orang Jawa, orang Sunda, atau orang India mampu membacanya seperti logat masing-masing, maka Islam memperbolehkannya karena Allah tidak membebani seorang hamba di luar kemampuannya,” katanya saat dihubungi Kiblat.net, pada Selasa (19/05).
Namun, lanjut Ustadz Zain, orang tersebut harus terus memperbaiki diri hingga berhasil membaca Al-Quran dengan lahjah arab atau sesuai ketika diturunkan.
“Bahkan, sebagian ulama bilang boleh-boleh (memakai langgam), itu maksudnya kalau orang itu mampunya ya cuma seperti itu, bukan dibuat-buat,” ujarnya.
Kata Ustadz Zain, hal kedua yang perlu diperhatikan adalah apakah seseorang membaca al qur’an dengan langgam Jawa mempunyai niat atau motif tertentu seperti niat pamer, maka hal tersebut tidak boleh. Atau apabila seseorang sebenarnya sudah bisa membaca al-Qur’an dengan lahjah Arab yang benar, akan tetapi dia membaca dengan langgam Jawa dengan maksud tertentu maka hukumnya tidak boleh.
“Sudah bisa baca Al-Quran yang benar tapi baca dengan langgam lain, itu tidak boleh, karena terkesan melecehkan Al-Quran,” jelasnya.
Lebih dari itu, kalaupun membaca Al-Quran dibolehkan dengan langgam tertentu. Itupun harus memenuhi syarat dan hukum tajwid sesuai yang ditetapkan oleh para ulama.
Selain itu, sambung Ustadz Zain, seandainya membaca Al-Quran dengan langgam Jawa dikatakan boleh oleh sebagian ulama. Bukan berarti itu harus dikerjakan, sebab untuk mengerjakan sesuatu harus melihat juga maqashidus syariah (tujuan-tujuan syariah diturunkannya).
“Kalau dibaca malah menimbulkan tidak sampainya tujuan syariat, maka itu tidak boleh. Atau malah menimbulkan mudharat yang lebih besar, seperti orang akan seenaknya membaca Al-Quran dengan irama lagu dangdut, lagu Rock, atau lainnya maka itu tidak boleh, karena menjauhkan dari tujuan syariat,” terangnya.
Lepas dari semua pendapat itu, menurut Ustadz Zain, sebaiknya membaca al-Qur’an dengan menggunakan langgam Jawa dihentikan. Karena, akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
“Terlepas pendapat boleh atau tidak boleh. Sudah distop sajalah dan jangan diulangi, sebab akan menimbulkan mudharat yang lebih besar,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar