Jumat, 22 Mei 2015

Zakat Profesi Menurut Pandangan Para Ulama

Pengertian 
Menurut bahasa zakat propesi dikenal dengan istilah زكاة روا تب المو ظفين  (zakat gaji pegawai) atau  زكاة كسب الاعمال والمهن الحرة  (zakat pekerja dan propesi swasta).

Menurut istilah Zakat profesi adalah Zakat yang dikeluarkan pada tiap pekerjaan atau keahlian propesional  ketentuan, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (Money) yang memenuhi Nishab.

Sejarah Zakat Propesi
Zakat propesi adalah hal baru yang belum pernah ada sejarah massa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.

Zakat profesi mulai di kenal pada tahun 60an yang memicu gagasannya dari Dr. Yusuf Qaradhawi dalam ktabnya Fiqih Zakat, yang diluangkan dalam disertasinya di universitas  Al-Azhar pada tahun 1972 dan berhasil memperoleh  predikat Mumtaz (Cumlaude).

Namun dalam hal ini merupakannya Yusuf Qordhawi mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya yaitu Syekh Abdul Wahab Khallaf dan Syekh Abu Zakroh.

Di indonesia Zakat Profesi mulai dikenal mulai tahun 90-an, khsusnya setelah kitab Yusuf Qardhowi diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. Dr. Didin Hafidhudin.

Landasan Zakat Profesi
1. Al-Qur’an
a. Q.S. Al-Baqarah (2) : 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu".

b. Q.S. Adt-Dzariyat (51) : 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوم
"Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

2. Atsar Shahabat

Para Shabat mengeluarkan Zakat untuk Maal Mustafad (Harta Perolehan). Zakat Al-Mal Al-Mustafad  adalah harta yang diperoleh seorang Muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang di syariatkan seperti : Waris, Hibah, Upah Pekerjaan dsb.

3. Para peserta Muktamar Internasional pertama tentang Zakat di Kuwai, 29 Rajab 1404 H/30 April 1984 M, sepakat tentang wajibnya Zakat Propesi bila telah mencapai nisab meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.

Namun ada pula sebagian ulama yang tidak  setuju dan tidak menambahkan zakat profesi dengan alasan utama bahwa zakat propesi tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Mereka misalnya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Prof. Ali As-Salus, Syekh Abdullah Bin Baz dan Muhammad Bin Utsaimin.

Wallahu a’la bi shawab.
KH. Yakhsyallah Mansur, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar