Jumat, 10 Juli 2015

Israel Akan Berdialog Dengan Mahkamah Pidana Internasional

Allah Subhanahu Wa ta'ala Berfirman :
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu".   (QS. Ali Imran : 159)

Abbas, ICC dan Netanyahu      (ynetnews.com)
(Mediaislamia.com) --- Israel memutuskan untuk bersedia berdialog secara dialog terbuka dengan Mahkamah Pidana Internasional, atau ICC, terkait dengan pemeriksaan awal soal gugatan pertama yang diajukan Palestina atas tuduhan kejahatan perang pada konflik Gaza tahun lalu. 

Dalam wawancara dengan seorang pejabat senior Israel yang enggan disebutkan namanya di media Israel, Haaretz pada Kamis (9/7), disebutkan bahwa tujuan dari dialog terbuka dengan jaksa penuntut ICC di Den Haag adalah untuk memperjalas posisi Israel di pengadilan. 
Pejabat itu juga menyatakan bahwa ICC tidak memiliki wewenang untuk mendengar gugatan Palestina atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza pada musim panas lalu. 

Mei lalu, ICC telah memperingatkan Israel atas kurangnya kerjasama terkait penyelidikan dugaa pelanggaran hukum internasional di wilayah Palestina yang diduduki Israel tersebut. Namun, penyelidikan tersebut akan terus berlanjut meskipun tanpa kerja sama dari Israel.

Saat Pelantikan Hakim ICC      (bbc.com)
Ketua ICC, Fatou Bensouda telah menginvestigasi kemungkinan kejahatan Israel, atas inisiasi sendiri, sebelum Presiden Palestina, Mahmoud Abbas memberikan inisiasi gugatan secara formal. Investigasi tersebut termasuk soal sejumlah insiden dalam perang di Gaza musim panas lalu. 
Otoritas Palestina mengajukan gugatan pertama mereka terhadap ICC di Den Haag pada akhir Juni lalu. Gugatan tersebut tidak terbatas pada konflik Gaza saja, tapi juga soal pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Palestina dan perlakuan buruk tahanan Palestina oleh Israel.

Konflik di Gaza selama 50 hari tahun lalu telah menewaskan lebih dari 2.100 warga Palestina, kebanyakan warga sipil. Di Israel tewas 67 tentara dan enam warga sipil.

Penyidik PBB pekan ini mengatakan bahwa Israel dan kelompok militan Hamas sama-sama melakukan pelanggaran yang bisa mengarah pada kejahatan perang.

Hamas menyambut baik penyelidikan tersebut yang bisa menyeret Israel ke pengadilan internasional. Sementara Israel membantah tuduhan kejahatan perang dengan mengatakan bahwa mereka "telah menerapkan standar tertinggi" dalam menyerang Gaza.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar