Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2015

Peran Wanita Sholehah di Bulan Suci Ramadhan

Allah Subhanahu Wa ta'ala Berfirman :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".   (QS. Al Taubah : 71) 

Allah memuliakan kaum perempuan    (nomor2.blogspot.com)
(Mediaislamia.com) --- Siapa yang apabila datang bulan Ramadhan, paling sibuk menyiapkan untuk makanan sahur dan berbuka? Siapa yang sibuk berbenah di rumah dan mengurusi anak-anak di rumah? Siapa pula yang terpaksa tidak bisa genap satu bulan berpuasa namun harus bersikap seperti orang yang berpuasa dan wajib membayar puasanya padahal ia tidak menginginkan semua itu? Jawabannya adalah kaum perempuan. Teman hidup laki-laki yang memiliki peranan sangat penting dan keberadaannya dapat dikatakan sebagai makhluk yang multifungsi, tetapi tetap saja peranannya masih dianggap sebagai figuran.

Allah SWT berfirman, “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, (maka) Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar,” (QS. Al-Ahzab [33]: 35).

Dalam ayat ini menyatakan dengan jelas bahwa Allah SWT memuliakan kaum perempuan. Tapi mengapa kaum Adam seenaknya saja melimpahkan semua pekerjaan pada kaum perempuan? Padahal baik laki-laki maupun perempuan sama-sama melaksanakan ibadah puasa. Apa salahnya jika pekerjaan dibagi dua? Dalam keadaan puasa pun mereka tetap melaksanakan kewajiban tanpa ada rasa lelah dan tanpa mengeluh sedikitpun. Sebisa mungkin ia harus dapat membagi uang yang pas-pasan sampai akhir bulan ramadhan.

Wanita Sholehah         (ngokos.com)
Begitu pentingnya peran perempuan, sehingga Rasulullah SAW memberikan penegasan, “Yang terbaik diantara kamu adalah yang paling baik kepada perempuan,” (HR. Ibnu Majah). Dengan kata lain, seseorang belum menjadi hamba yang baik jika ia masih membebani kaum perempuan.

Dari Abu Said al-Hudri RA, meriwayatkan bahwa ketika itu Nabi SAW bersabda di hadapan para perempuan, “Tidak ada satu makhluk yang kurang akal dan agamanya akan tetapi mampu menaklukan keteguhan hati seorang ksatria, selain perempuan seperti kalian.” Para wanita kemudian bertanya ihwal kurangnya akal dan agama mereka. Rasulullah SAW menjelaskan, “Bukankah kesaksian seorang wanita itu nilainya hanya setengah kesaksian laki-laki? Bukankah ketika datang bulan (haidh) mereka tidak shalat dan juga tidak berpuasa?” (para wanita) berkata “Benar, ya Rasul”. Sambung Nabi, “Itulah yang aku maksud kurangnya akal dan agama mereka,” (HR. Bukhari).

Hikmah yang dapat dipetik adalah Rasulullah SAW menempatkan perempuan sesuai dengan peran dan fungsinya yang mulia. Maka dari itu, hendaklah di bulan suci ini kita mengurangi beban dari seorang wanita dalam segala hal. Saatnya kita menghargai kaum perempuan sebagai sosok yang tidak hanya sebagai figuran.

Jumat, 22 Mei 2015

Zakat Profesi Menurut Pandangan Para Ulama

Pengertian 
Menurut bahasa zakat propesi dikenal dengan istilah زكاة روا تب المو ظفين  (zakat gaji pegawai) atau  زكاة كسب الاعمال والمهن الحرة  (zakat pekerja dan propesi swasta).

Menurut istilah Zakat profesi adalah Zakat yang dikeluarkan pada tiap pekerjaan atau keahlian propesional  ketentuan, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (Money) yang memenuhi Nishab.

Sejarah Zakat Propesi
Zakat propesi adalah hal baru yang belum pernah ada sejarah massa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.

Zakat profesi mulai di kenal pada tahun 60an yang memicu gagasannya dari Dr. Yusuf Qaradhawi dalam ktabnya Fiqih Zakat, yang diluangkan dalam disertasinya di universitas  Al-Azhar pada tahun 1972 dan berhasil memperoleh  predikat Mumtaz (Cumlaude).

Namun dalam hal ini merupakannya Yusuf Qordhawi mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya yaitu Syekh Abdul Wahab Khallaf dan Syekh Abu Zakroh.

Di indonesia Zakat Profesi mulai dikenal mulai tahun 90-an, khsusnya setelah kitab Yusuf Qardhowi diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. Dr. Didin Hafidhudin.

Landasan Zakat Profesi
1. Al-Qur’an
a. Q.S. Al-Baqarah (2) : 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu".

b. Q.S. Adt-Dzariyat (51) : 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوم
"Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

2. Atsar Shahabat

Para Shabat mengeluarkan Zakat untuk Maal Mustafad (Harta Perolehan). Zakat Al-Mal Al-Mustafad  adalah harta yang diperoleh seorang Muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang di syariatkan seperti : Waris, Hibah, Upah Pekerjaan dsb.

3. Para peserta Muktamar Internasional pertama tentang Zakat di Kuwai, 29 Rajab 1404 H/30 April 1984 M, sepakat tentang wajibnya Zakat Propesi bila telah mencapai nisab meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.

Namun ada pula sebagian ulama yang tidak  setuju dan tidak menambahkan zakat profesi dengan alasan utama bahwa zakat propesi tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Mereka misalnya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Prof. Ali As-Salus, Syekh Abdullah Bin Baz dan Muhammad Bin Utsaimin.

Wallahu a’la bi shawab.
KH. Yakhsyallah Mansur, MA