Senin, 11 Mei 2015

Tuntutan Jaksa Maksimal 10 Bulan, Jubir Az-Zikra: Tak Ada Keadilan dalam Hukum Buatan Manusia



Pada sidang lanjutan kasus Az-Zikra di PN Cibinong, yang digelar Senin, (11/05), Jaksa Penuntut Umum hanya menjatuhkan hukuman maksimal 1o bulanpenjara. Padahal, pasal 170 KUHP yang dikenakan pada 34 terdakwa, ancamannya hingga 5-7 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, juru bicara Az-Zikra, Ustadz Ahmad Syuhada menyatakan tuntutan jaksa kepada para penyerang Syiah tidak adil di mata hukum.
“Tidak ada keadilan sedikit pun dalam hukum buatan manusia, dan haram hukumnya kita mengatakan hukum buatan manusia itu adil. Hukum yang paling adil adalah hukum Allah dan Rasul-Nya, itu pasti,” ujarnya kepada Kiblat.net usai sidang, Senin, (11/05).
Dijelaskannya, pihak Az-Zikra sebagai korban tetap memberikan apresiasi kepada pihak Polres Bogor dan Pengadilan Negeri yang telah menjalankan pekerjaannya dengan baik.
Tapi, ia menegaskan bahwa peradilan atas kasus ini belum selesai dan akan dilanjutkan di peradilan akhirat.
“Bahwa terkait persidangan ini setiap kita akan disidang di sisi Allah SWT, para hakim, para jaksa saksi semuanya akan menghadapi pengadilan di sisi Allah yang seadil-adilnya,” ungkap Syuhada.
Beliau menambahkan, jika para terdakwa juga harus bertaubat kepada Allah atas kesalahan-kesalahannya.

“Saya sampaikan kepada semua keluarga besar terdakwa 34 orang ini, jika tidak serius bertaubat kepada Allah berarti mereka telah mengumumkan perang dengan Allah dan Rasulnya serta seluruh umat Islam yang berpihak kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan kami siap berperang kalau mereka menyatakan perang kepada Allah dan Rasul-Nya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar