Kamis, 14 Mei 2015

Israel Terus Mengkriminalisasi Peringatan Hari Nakba bagi Palestina



Setiap tahun pada tanggal 15 Mei, warga Palestina di seluruh dunia memperingati Hari Nakba (bencana), atau 1948 pembentukan Israel yang menyebabkan ratusan ribu warga Palestina yang mengungsi dari tanah air mereka.
Estimasi 1,7 juta warga Palestina di desa-desa maupun kota di seluruh negara tidak terkecuali yang tinggal di negara Israel, setiap tahun melakukan protes, demonstrasi, ceramah dan acara lainnya untuk berkabung atas perampasan nenek moyang mereka.
Namun, sejak 2011, undang-undang Israel telah membuat perayaan Nakba secara terbuka menjadi sulit bagi Palestina. Israel mengeluarkan Undang-Undang Nakba (Nakba Law). Nakba Law memberikan kewenangan kepada menteri keuangan Israel untuk mencabut pendanaan bagi lembaga apa saja yang menolak Israel sebagai negara Yahudi atau memperingati Hari Kemerdekaan Israel sebagai hari berkabung.
Meskipun Undang-Undang Nakba belum secara teknis dilaksanakan, kelompok hak asasi manusia dan aktivis menilai undang-undang itu berdampak menakutkan dan menimbulkan efek jera. Undang-undang itu dimaksudkan untuk mengintimidasi warga Palestina dan siapa saja yang melihat berdirinya Israel sebagai hari berkabung untuk Palestina.
Di antara pihak yang berpotensi terkena UU Nakba adalah Zochrot, sebuah organisasi non-pemerintah Israel yang bertujuan untuk menjaga memori 1948 dan mempromosikan Hak Kembali bagi para pengungsi Palestina.
“Hukum Nakba adalah bagian dari atmosfer untuk menekan narasi Nakba dan diskusi tentang Hak Kembali bagi para pengungsi Palestina,” kata Liat Rosenberg, direktur Zochrot, seperti dilansir Al Jazeera. Liat juga menyebut hal itu sebagai anti-demokrasi yang terus menciptakan suasana ketakutan dan menekan masalah ini dari wacana publik.
Februari lalu, Yona Yahav, walikota Haifa, menarik pendanaan kota untuk festival film tentang Nakba oleh Zochrot. Acara ini dijadwalkan akan diselenggarakan di bioskop lokal seminggu sebelum Hari Kemerdekaan Israel, tetapi itu pada akhirnya dibatalkan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Adalah, sebuah lembaga bantuan hukum berbasis Palestina di Haifa Israel. “Meskipun Undang-Undang Nakba belum benar-benar diterapkan, keberadaannya telah digunakan sebagai alasan untuk membatasi kebebasan berekspresi,”kata Sawsan Zaher, seorang lawyer di lembaga tersebut. “Ini memiliki efek yang menakutkan,” tambahnya.

Sejak 2012, kelompok mahasiswa Palestina di Tel Aviv University harus mengadakan acara peringatan Hari Nakba di luar kampus dan membayar untuk keamanan mereka sendiri untuk menghindari kemungkinan universitas melanggar pembatasan yang ditetapkan oleh undang Nakba. Mahasiswa di Universitas Haifa juga mendapatkan izin untuk mengadakan peringatan acara Hari Nakba pada 2014, tetapi hanya terbatas protes kecil.

sumber:kiblat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar