Senin, 04 Mei 2015

Dubes Australi, "Pulang Kampung Dulu Lah"

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)".   (QS. An Nisa : 59)  

Paul Grigson pulang kampung         (beritasatu.com)
(Mediaislamia.com) --- Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson, tinggalkan Jakarta pada Minggu (3/5) malam. Grigson dipanggil pulang untuk dimintai pendapatnya seputar eksekusi mati dua warga Australia Myuran Sukumaran and Andrew Chan.

Sebelum eksekusi mati, Menteri Luar (Menlu) Negeri Julie Bishop mengancam akan menarik duta besarnya dari Indonesia. Ia juga menambahkan Indonesia akan mendapatkan konsekuensi dari eksekusi mati. Setali tiga uang Perdana Menteri (PM) Tony Abbott menyampaikan hal yang kurang lebih sama.

 Grigson tiba di Australia         (dunia.news.viva.co.id)
Namun belakangan, sikap kedua petinggi Pemerintah Australia tersebut sedikit "melunak". Abbott misalnya menyatakan hubungan Indonesia dan Australia sudah saat dipulihkan. Hal itu ia sampaikan, Jumat, setelah Duta Besar Indonesia untuk Australia Nadjib Riphat Kesoema menyampaikan ungkapan dukacita yang mendalam pada keluarga Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Abbott juga menyatakan Australia harus menghormati kedaulatan Indonesia, meski eksekusi mati masih meninggalkan luka dan amarah warganya. "Kita harus menghormati kedaulatan Indonesia. Kemarahan dan dukacita kita tak bisa mengembalikan mereka (Myuran Sukumaran and Andrew Chan, red)," katanya.

Sementara Bishop menyatakan kini saatnya hubungan kedua negara untuk move on. Bishop menambahkan eksekusi mati sudah menganggu aktivitas politik dan bisnis kedua negara dan sekarang saatnya untuk dipulihkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar