Rabu, 05 Agustus 2015

CALON ISTRI MENSYARATKAN TIDAK MAU DIPOLIGAMI?



CALON ISTRI MENSYARATKAN TIDAK MAU DIPOLIGAMI?

Jawab:
Alhamdulillah, was Sholatu was Salamu 'ala Rasululillah.

Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian Ulama mengatakan sah, seperti pendapat Hanbali. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan tidak sah, seperti pendapat Maliki dan Syafi'i.

Adapun yang rajih adalah syarat tersebut sah.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "Apabila si wanita mensyaratkan untuk tidak dimadu (dipoligami), maka hukumnya boleh. Sebagian Ulama mengatakan tidak boleh, karena hal itu menghalangi suami untuk melakukan apa yang Allah mubahkan, dan itu bertentangan dengan Al Qur'an;

"Kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat." (QS. An Nisa': 3)

Untuk menjawabnya dikatakan, "Si wanita memiliki maksud agar suaminya tidak nikah lagi, dia juga tidak menzalimi seorang pun, si suamilah yang mengalah untuk tidak mendapat haknya, apabila ia memiliki hak untuk poligami lebih dari satu istri kemudian ia mengalah, lalu apa yang menghalangi sahnya syarat ini?" (Asy-Syarhul al-Mumti', 5/243)

Apabila ternyata suami melakukan poligami, maka istri memilki 2 pilihan; ia boleh menuntut cerai, atau boleh tetap menjadi istrinya. (Fatawa Nur 'Ala ad-Darb, bab Syuruth Fi an-Nikah, hal.2)

Meskipun syarat diatas diperbolehkan, namun kami nasehatkan kepada para akhwat untuk lebih toleran, yaitu agar memberi pengecualian. Sebagai misal, "Saya mensyaratkan untuk tidak dimadu, kecuali jika saya tidak mampu memenuhi hajat suami." Atau "Kecuali jika saya belum bisa melahirkan anak darinya." Atau yang lainnnya.(akh Muizz)


Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar