Kamis, 06 Agustus 2015

MASTURBASI UNTUK PERIKSA DOKTER?



MASTURBASI UNTUK PERIKSA DOKTER?

Jawab:
Alhamdulillah, was Sholatu was Salamu 'ala Rasululillah.

Masturbasi (Onani) adalah perbuatan HARAM yang melampaui batas. Dalil keharamannya yaitu;

"Dan orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi siapa yang mencari di balik itu (zina, onani, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
 (QS. Al-Mukminun: 5-7).

 Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi berkata, "Yang tampak bagi saya bahwa Imam Malik, Syafi'i, dan Ulama lain yang berpendapat haramnya masturbasi, dengan berdalil dengan ayat ini adalah pendalilan benar yang sesuai dengan Kitabullah. Zhahir Al-Qur'an menunjukkan demikian, dan tidak ada dalil Kitab dan Sunnah yang bertentangan dengannya." (Adhwaul Bayan, 5/317)

Lalu bagaimana jika untuk periksa?
Syaikh Bin Baaz memfatwakan itu boleh, beliau mengatakan, "Hanya saja apabila itu dibutuhkan agar para dokter mengetahui maninya dan penyakit yang dideritanya, maka ini adalah kebutuhan yang mendesak. Ia diperbolehkan masturbasi dengan tangannya karena keperluan tersebut." (Fatawa Nur ala Ad-Darb, 2/648)

Perlu kami tambahkan pula bahwa jika dengan masturbasi tersebut keluar mani, maka dia wajib mandi junub. Sebab, orang masturbasi dihukumi sebagai orang junub apabila keluar mani. (Fatawa Islam Sual wa Jawab, 7/1654)

Semoga bermanfaat!

Dijawab oleh:

Muizzudien Abu Turob حفظه الله تعالى

Tidak ada komentar:

Posting Komentar