Selasa, 08 September 2015

Yang Perlu Dihindari Bagi Orang Yang Berqurban


Yang Perlu Dihindari Bagi Orang Yang Berqurban
           
            Idul Adha adalah satu di antara momen yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seorang muslim. Itulah waktu di mana seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih hewan qurban, karena yang demikian itu termasuk ketaatan yang paling utama dan ibadah yang paling baik.

            Allah Subhanahu wa Ta’aladalam beberapa ayat Al-Qur’an selalu menyandingkan qurban dengan shalat, diantaranya firman Allah Ta’ala, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadah sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162)

            Demikian juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Maka laksanakanlah shalat karena Rabb-mu dan berqurbanlah.” (QS.Al-Kautsar: 2). Hewan yang disembelih pada hari yang agung adalah qurban yang agung, memiliki maksud untuk bersedekah bagi orang-orang fakir miskin dan memberi kemudahan serta kenyamanan untuk mereka.

            Perlu dicermati, ibadah qurban memiliki aturan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Ada sesuatu yang perlu dikerjakan dan hal-hal yang perlu dihindari. Di antara yang perlu dihindari bagi seorang yang hendak menyembelih qurban yaitu;
Memotong Rambut dan Kuku

Apabila seseorang berniat untuk berqurban dan memasuki bulan Dzulhijjah, baik dengan melihat awal bulan maupun sempurnanya tiga puluh hari bulan Dzulqa’dah, maka diharamkan bagi yang berqurban untuk memotong rambut, kuku, maupun kulitnya hingga ia selesai berqurban.

            Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila kalian melihat bulan Dzulhijjah -dalam riwayat lain; apabila memasuki 10 pertama-, sedangkan salah seorang kalian hendak berqurban, maka hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim, no.1977).

Dalam lafadz yang lain, “Hendaknya ia tidak mengambil (memotong) rambut dan kukunya hingga ia selesai berqurban.” Dalam lafadz lain, “Hendaknya ia tidak mencukur rambutnya dan bulu kulitnya.”

Apabila ia niat antara hari-hari 10 Dzulhijjah hendaknya ia menahan diri untuk tidak memotong sejak awal niatnya, dan dia tidak berdosa jika memotong sebelum niat.

Hikmah dari larangan ini adalah bahwasanya seorang yang berqurban sama dengan orang yang melaksanakan haji di sebagian amalan haji, yaitu; mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan qurban. Selain itu juga melakukan amalan yang merupakan karakteristik ihram yaitu tidak memotong rambut, dan lainnya.

Hukum ini khusus bagi orang yang hendak melakukan qurban, adapun orang yang disembelihkan qurban untuknya tidak mendapatkan hukum ini. Sebab Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda, “Dan salah seorang kalian yang hendak menyembelih qurban.” Dan tidak bersabda; bagi yang disembelihkan. Begitu pula Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam berqurban untuk keluarganya namun tidak ada riwayat bahwa beliau melarang mereka untuk memotong rambut. Karena itulah keluarga orang yang berqurban boleh memotong rambut, kuku, dan bulu kulit selama 10 hari Dzulhijjah.

Apabila orang yang hendak berqurban memotong rambut, kuku, dan bulu kulitnya maka dia harus bertaubat kepada Allah. Dia tidak harus mengulangi qurbannya kembali, tidak ada kafarat, dan hal itu tidak menghalanginya untuk menyembelih qurban sebagaimana sangkaan sebagian orang awam. Apabila dia memotong karena lupa, tidak tahu, atau rontok tanpa kesengajaan, maka tidak ada dosa baginya. Apabila dia harus memotongnya karena suatu kebutuhan maka dia boleh memotong dan tidak ada kafarat baginya, seperti kukunya pecah sehingga harus memotongnya, atau rambutnya memanjang hingga sampai mata sehingga harus dipotong. (Ahkam al- Udh-hiyyah wa adz-Dzakah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal.36-37)
Qurban Hanya Untuk Mayyit

            Pada dasarnya penyembelihan hewan kurban ini diperuntukkan sebagai pahala bagi orang-orang yang hidup, tapi ia bisa dijadikan shadaqah atas nama orang yang sudah meninggal, sehingga dapat menjadi pahala dan ganjaran bagi mereka. Namun di sebagian negara hampir-hampir penyembelihan hewan kurban tidak diperuntukan kecuali bagi orang-orang yang sudah meninggal dunia saja. Seakan-akan mereka mengira bahwa menyembelih hewan kurban itu hanya khusus bagi orang-orang yang sudah meninggal dunia saja. Kerena itu orang yang masih hidup jarang sekali menyembelih hewan kurban bagi dirinya sendiri. Jika seseorang menulis wasiat, maka yang pertama kali ditulisnya ialah menyembelih satu atau dua hewan kurban yang disesuaikan dengan kemampuannya. Jarang sekali orang berwasiat selain menyembelih hewan kurban dan membagi-bagi makanan di masjid pada malam bulan Ramadhan. Selain dua amalan itu, jarang diwasiatkan.

            Hal itu disebabkan oleh kelalaian para ulama yang menulis wasiat mereka tanpa mengingatkan dan tidak pula mengajarkan bahwa seharusnya wasiat itu untuk kebaikan yang lebih bermanfaat. Menyembelih kurban meskipun merupakan keutamaan, kebaikan, dan kebajikan akan tetapi boleh jadi ada sebagian kebajikan lain yang lebih baik daripada menyembelih kurban. (Taisir al-Allam, Syaikh Abdullah Al-Bassam, hal.724)

            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Menyembelih qurban dapat dilakukan atas nama orang yang sudah meninggal, sebagaimana diperbolehkannya menunaikan haji atau bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal.” (Majmu’ al-Fatawa, XXVI/306)
Tergesa-Gesa Memilih Hewan Qurban                                

            Orang yang hendak berqurban hendaknya memperhatikan hewan yang hendak disembelihnya. Sebab hewan yang disembelih untuk qurban bukanlah sembarang hewan, melainkan ada ketentuannya. Terdapat ciri-ciri tertentu yang harus dihindari, yaitu sebagaimana hadits berikut;

            Dari Ubaid bin Fairuz, ia bercerita; saya pernah bertanya kepada al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu anhu, “Tolong jelaskan kepadaku binatang qurban yang dibenci atau dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam!” Ia pun menjawab, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam berisyarat begini dengan tangannya, sedang tanganku lebih pendek dari pada tangan beliau seraya bersabda, “Ada empat binatang yang tidak boleh digunakan untuk qurban, yaitu; binatang buta yang nyata kebutaannya, binatang sakit yang nyata sakitnya, binatang pincang yang nyata pincangnya, dan yang patah lagi tidak dapat disembuhkan.”

            Ubaid bin Fairuz kemudian berkata, “Maka sesungguhnya aku membenci binatang qurban yang cuil telinganya.” Lalu al-Bara’ menyahut, “Adapun binatang qurban yang engkau benci, maka tinggalkanlah ia, namun janganlah engkau mengharamkannya atas orang lain.” (Shahih Ibnu Majah (2545) & an-Nasa’i (2785))  

            Setelah mengetahui kriteria hewan qurban sebagaimana disebutkan di atas, seyogyanya orang yang hendak berqurban tidak tergesa-gesa dalam memilih hewan. Hal ini supaya sapi dan kambing yang ia beli sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam.

            Semoga ulasan singkat di buletin ini bermanfaat bagi pembaca, dan semoga Allah memberikan kita kemudahan untuk menjalani ibadah qurban pada tahun ini. (Muizz Abu Turob)

Fatwa

Pertanyaan;

“Apakah diperbolehkan menyembelih binatang qurban pada malam iedul adhha yakni ba’da maghrib pada hari sembilan Dzulhijjah?”
Syaikh Khalid bin Abdullah Al-Mushlih menjawab;

            “Bismillahirrahmanirrahim, para ulama telah sepakat bahwa binatang qurban tidak boleh disembelih sebelum terbit fajar. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Di dalam Shahih al-Bukhari (5500) dan Muslim (1960) dari Jundub bin Sufyan al-Bajali bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam melihat kambing telah disembelih sebelum shalat ied, sehingga beliau bersabda, “Siapa yang menyembelih sebelum shalat ied hendaknya ia menggantinya.”

            Hadits serupa juga diriwayatkan dari Anas dan al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu anhuma. Barokallohu fiikum.

Khalid bin Abdullah al-Mushlih
13/1/1425 H





Tidak ada komentar:

Posting Komentar