Minggu, 16 Agustus 2015

SUARA WANITA AURAT?



SUARA WANITA AURAT?

Pertanyaan:
"Ustadz, bagaimana hukum mendengarkan suara penyanyi wanita? Lalu apakah suara wanita itu aurat?"

Jawab:
Alhamdulillah, was Sholatu was Salamu 'ala Rasululillah.

Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Terdapat dua pendapat. Dhohir dalil Kitab dan Sunnah menunjukkan bahwa suara perempuan bukanlah aurat, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Pendapat inilah yang benar menurut Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah.

Ini semua jika tidak ada syubhat dan syahwatnya. Adapun jika mendengarkan suara perempuan karena menikmatinya, maka tidak diragukan lagi keharamannya. (Fatawa Syaikh Khalid Muslih, hal. 28)

Intinya, suara perempuan bukanlah aurat, namun jika ia melembut-lembutkannya atau menghias-hiasi, sebagaimana yang dilakukan oleh para penyanyi, maka suaranya menjadi aurat.

Begitu pula, laki-laki di-HARAMKAN mendengarkan nyanyian, tilawah, atau suara mendayu-dayu lainnya, yang ketika mendengarnya ia terbayang-bayang. Karena hal itu berujung pada zina hati.

Semoga bermanfaat!

Dijawab oleh:
Muizzudien Abu Turob حفظه الله تعالى

(Islamic Center Al-Islam, Bekasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar