Senin, 10 Agustus 2015

HUKUM REBONDING?



HUKUM REBONDING?

Pertanyaan;
Ustadz, apa hukum merebonding rambut pada zaman ini?

Jawab;
Alhamdulillah, was Sholatu was Salamu 'ala Rasululillah.

Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini. Sebagian kalangan memfatwakan boleh, dan sebagian yang lain tidak boleh.

Perbedaannya terletak pada penafsiran ayat berikut;

"(Setan berkata); dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya. Dan aku suruh mereka untuk merubah ciptaan Allah, lalu mereka benar-benar merubahnya." Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa': 119)

Kalangan yang memperbolehkan mengatakan bahwa rebonding tidak termasuk merubah ciptaan Allah, sedangkan yang tidak memperbolehkan mengatakan sebaliknya.

Agar obyektif dalam menyikapi dua pendapat di atas kita katakan;
1- Apabila rambut perempuan itu keriting hingga sulit ketika memakai jilbab, sulit ketika wudhu, membuat suami tidak suka, dan lainnya. Maka, dalam hal ini hukumnya BOLEH. (Lihat: Lajnah Fatwa Ulama Kuwait, 6/219)

2- Adapun jika rambut perempuan itu hanya bergelombang, hendaknya ia meninggalkan rebonding demi kehati-hatian terhadap QS. An-Nisa':119 di atas. Namun, ia tetap boleh menggunakan bahan-bahan alami untuk meluruskan rambutnya.

Sebagaimana fatwa Syaikh Bin Baaz ketika ditanya, "Bolehkah menggunakan inai dan kuning telur untuk mengatur rambut?"

Beliau menjawab, "Tidak mengapa jika di dalamnya terdapat manfaat bagi rambut seperti; memanjangkannya, MELURUSKANnya, atau maslahat lainnya." (Al-Islam Sual wa Jawab, no. 14284)

Semoga bermanfaat!

Dijawab oleh:
Muizzudien Abu Turob حفظه الله تعالى

(Islamic Center Al-Islam, Bekasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar