Sabtu, 08 Agustus 2015

HUKUM MENCABUT UBAN? HARAM ATAU MAKRUH?



HUKUM MENCABUT UBAN? HARAM ATAU MAKRUH?

Jawab:
Alhamdulillah, was Sholatu was Salamu 'ala Rasululillah.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi Shallahu alaihi wa Sallam melarang mencabut uban. Dan beliau bersabda, "Itu adalah cahaya seorang muslim." (HR.  Tirmidzi, no. 2821)

Dalam riwayat lain: "Itu adalah cahaya seorang mukmin." (HR. Ibnu Majah, no. 3721, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Imam Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfuri menjelaskan, "Yaitu kewibawaannya yang menghalanginya untuk tidak terbuai dikarenakan jiwanya terlepas dari syahwat dan futur. Hal Itu menimbulkan cahaya amal shaleh sehingga akan menjadi cahaya dalam kuburnya, dan memancar cahaya di hadapannya di waktu kegelapan mahsyar." (Tuhfatul Ahwadzi, 7/137)

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, "Apabila uban yang dicabut berada di wajah (seperti di alis, jambang, jenggot) maka itu termasuk dosa besar (HARAM), sebab Nabi Shallahu alaihi wa Sallam melaknat wanita yang mencabut dan meminta dicabut.

Para Ulama mengatakan bahwa mencabut maksudnya; mencabut rambut yang ada di wajah.
Adapun jika uban itu di rambut kepala maka para ulama menghukuminya MAKRUH.

Saya tidak mengerti apa yang akan dilakukan oleh pencabut uban itu, sebab apabila ia mencabut uban setiap kali tumbuh, maka dia akan menggundul rambutnya. Sebab uban itu seperti api yang menyala di kepala (akan memenuhi kepala)." (Fatawa Nur 'Ala ad-Darb, 116/6)

Semoga bermanfaat! 😊

Dijawab oleh:

Muizzudien Abu Turob حفظه الله تعالى

Tidak ada komentar:

Posting Komentar