BEKERJA DI TOKO PENUH JIMAT?
Assalamu alaikum Ust, ada Pertanyaan seperti ini:
Ada seseorang yang bekerja (kontrak 3 tahun) di sebuah toko. Toko tersebut ada banyak jimatnya. Setelah seseorang ini belajar agama akhurnya tahu bahwa hal tsb merupakan kesyirikan. Dia sudah mencoba menasihati bos toko. Tapi tetap tidak ditanggapi.
Pertanyaannya
1. Sikap yang harus dilakukan apa?
2. Ada keinginan untuk keluar cuma kontraknya blm selesai. Bagaimana tadz?
Jazakallohu Khoiron
Jawab:
Wa alaikumus Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Alhamdulillah, was Sholatu was Salamu 'ala Rasululillah.
1. SIKAP KITA
A- Hendaknya dia mengingkarinya.
Sebagaimana hadits Imran bin Hushain bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa Sallam mengingkari orang yang pakai jimat. (HR. Ahmad, 4/45)
B- Mendoakan kebangkrutan baginya.
Sebagaimana hadits Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa Sallam mendoakan keburukan, "Barang siapa menggantungkan Tamimah (jimat), maka semoga Allah tidak menyempurnakan hajatnya, dan siapa yang menggantungkan wada'ah, semoga Allah tidak membiarkannya dalam ketenangan." (HR. Ahmad, 4/154)
Demikianlah sikap kita terhadap orang yang menggunakan jimat, sebagaimana disyaratkan oleh para Ulama. (Fathul Majid, tahqiq Syaikh Syuaib al-Arnauth, hal. 131)
2- HARUSKAH KELUAR?
Pada dasarnya ia boleh mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut, dan status gajinya HALAL. Sebab, ia bermuamalah dengan cara yang benar. Adapun jimat tersebut tidak mempengaruhi status kehalalan gajinya.
Maka ia boleh meneruskan pekerjaannya hingga selesai kontraknya.
Namun, apabila ia keluar maka itu lebih baik. Semoga Allah memberikan kemudahan padanya.
Kemudian jangan melayani jual beli yg berkaitan dengan barang haram. Karena syarat dalam jual beli hendaknya mabi' (sesuatu yg diperjual belikan) harus dari barang sah dan halal.
Wallahu a'lam bish Shawab.
Semoga bermanfaat!
Dijawab oleh:
Muizzudien Abu Turob حفظه الله تعالى
Konsultan Ahli:
Ust. Taqiyyuddin. Lc حفظه الله تعالى
(Islamic Center Al-Islam, Bekasi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar