Sabtu, 03 Oktober 2015

Menyebarkan Syiah di Malaysia dihukum 3 tahun penjara, 5000 ringgit, dan 6 cambukan



Malaysia telah menerapkan fatwa larangan penyebaran ajaran seluruh aliran Syiah sejak 1996. Fatwa ini efektif untuk membendung pergerakan Syiah di Malaysia.
Seperti dijelaskan oleh salah seorang pejabat di Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Selasa 10 Maret 2015, di Kuala Lumpur, implementasi fatwa tersebut terwujud dalam tiga hal, yaitu:
  1. Melarang publikasi dalam bentuk apa pun yang bertujuan menyebarkan ajaran Syiah. Dalam hal ini, Kementrian Dalam Negeri berwenang merampas buku-buku Syiah dan publikasi lainnya. Demikian pula otoritas Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan(JAWI) berwenang melakukan penindakan ini. Bukan hanya mengedarkan, siapa pun yang menyimpan buku-buku yang dilarang bisa dikenai hukuman.
  2. Edukasi kepada masyarakat tentang kesesatan Syiah. JAKIM bertanggung jawab atas ceramah, selebaran, dan penjelasan-penjelasan tentang Syiah. Pamflet dan brosur diterbitkan dan ditempel di masjid-masjid agar masyarakat waspada dan mengetahui bahaya Syiah.
  3. Hal ini dilakukan oleh otoritas JAWI di semua kekuasaan di negeri-negeri, terutama Selangor dan Pahang yang sering melakukan penangkapan. Hal itu dilakukan terhadap oknum yang diketahui menyebarkan ajaran Syiah.
Mereka yang tertangkap didakwa di Mahkamah Syariah karena melanggar fatwa. Wewenang Mahkamah Syariat, seperti dijelaskan oleh sumber tersebut, adalah tiga lima enam. Tiga tahun penjara, 5000 ringgit, dan 6 cambukan.
Dengan tindakan tersebut, Syiah sekarang tidak berani terang-terangan. Yang masih tampak di publik, merekamemperjuangkan alirannya melalui dua cara:
  1. Mengangkat isu pelanggaran HAM terkait hak-hak kelompok minoritas seperti tertuang dalam HAM PBB. Dalam hal ini, Syiah sama dengan Ahmadiyah, Qadiyaniyah, LGBT, Bahaiyyah dalam menuntut hak minoritas.Syiah juga mencari celah melalui pendekatan sejarah, penulisan novel, sastra, dan klaim Islam dibawa ke Malaysia oleh Syiah. Ini semua dibawa ke PBB. Namun Malaysia memiliki hak jawab, bahwa kerajaan memiliki undang-undang yang berlaku.
  2. Bergerak atas nama sekolah-sekolah agama yang dikenal dengan Hauzah. Syiah mengirimkan kadernya untuk sekolah ke Iran, dan pulang ke Malaysia menyebarkan Syiah dengan membuka hauzah-hauzah Syiah, terutama di Gombak, Selangor, dan Pahang.
Namun, dengan fatwa larangan Syiah di Malaysia, pergerakan Syiah sangat terbatas. Sumber JAKIM menyebutkan bahwa fatwa itu sangat efektif mencegah penyebaran Syiah. Selain itu juga ada Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM), badan hukum setempat yang mengatur perizinan syarikat dan perusahaan, yang berwenang membatalkan syarikat atau lembaga apapun yang melanggar fatwa.
Dimintai komentar tentang pemberantasan Syiah di Indonesia, dia menjawab, “Indonesia kurang tegas. Mestinya negara menindak, bukan NGO. NGO berwenang mendesak saja. Sedangkan negara harus mengeluarkan undang-undang. Bila Negara tidak tegas, akhirnya NGO yang ambil tindakan sendiri.”(MZ/arrahmah/beritaislam.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar