Rabu, 29 April 2015

Menkominfo Akan Tindak Situs Penjual Kue Ganja

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu".   (QS. Al Baqarah : 168) 

Kue Brownies dan daun ganja         (capebanget.com)
(Mediaislamia.com) --- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima laporan dari warga tentang sejumlah situs web atau akun media sosial yang menyebarkan ganja yang telah diracik menjadi kue, entah itu berbentuk kue kering atau kue basah. Dalam waktu dekat, situs web atau akun terkait bakal ditindaklanjuti.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, telah meneruskan laporan itu agar dikaji oleh Panel Bidang Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan serta Narkoba dalam Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN).

"Sudah dibicarakan ini dengan panel. Biarkan mereka bekerja dan nanti akan menentukan," ujar Rudiantara saat ditemui di kantor pusat Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (29/4).
Panel ini telah diisi oleh perwakilan dari Badan POM, BNN, OJK, Bappebti, Kadin, Pandi dan unsur Kemenkominfo.

FPSIBN resmi dibentuk pada April 2015 yang diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam memblokir atau menindaklanjuti konten bermuatan negatif di Internet. Beberapa waktu lalu, mereka memberi rekomendasi untuk memblokir situs web investasi Manusia Membantu Manusia (MMM) karena dinilai tak memiliki badan serta domisili hukum dalam menyelenggarakan transaksi elektronik serta tak punya struktur organisasi.

Daun ganja        (fbifm.com)
Rudiantara melanjutkan, pihaknya tekah bermitra dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memantau peredaran narkotika yang dilakukan secara online.

Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar, mengatakan bahwa sekitar 4,2 juta penduduk diperkirakan pengguna narkoba. Pihaknya telah mengendus keberadaan 48 jaringan pengedar narkoba di Indonesia. "Kami sudah mengendus mereka. Ini tinggal ditangkap-tangkapi saja," tegasnya.

Anang menambahkan, sekitar 50 orang mati tiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi maupun sosial diperkirakan mencapai Rp 63 triliun per tahun. Tahun ini, BNN menargetkan dapat merehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba pada tahun 2015. 

Saud al-Faisal Menteri Luar Negeri Terlama di Dunia

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ
"Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmahdan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan".   (QS. Sad : 20)

Saud al-Faisal Menlu Saudi         (dailynews.co.th)
(Mediaislamia.com) --- Raja Arab Saudi Salman melakukan perombakan di pemerintahannya pada Rabu (29/4), di antaranya adalah penggantian putra mahkota dan menteri luar negeri. Perombakan ini berarti juga menandakan berakhirnya tugas Pangeran Saud al Faisal sebagai menlu Saudi selama 40 tahun.

Salman menunjuk keponakannya Mohammedbin Nayef sebagai putra mahkota penerusnya, menggantikan adik raja, Pangeran Muqrim bin Abdulaziz. Sebelumnya Nayef adalah wakil putra mahkota yang kini posisinya diisi oleh putra Salman, Pangeran Mohammed bin Salman.

Perombakan yang paling mengejutkan adalah digantinya Saud al Faisal dari posisi menteri luar negeri. Duta besar Saudi untuk Amerika Serikat Adel al-Jubeir akan menggantikan Saud menjadi Menlu.

Namun Saud masih akan ditugaskan sebagai menteri negara yang mengawasi hubungan luar negeri Arab Saudi dan menjadi utusan khusus Raja Salman.

Menjabat sejak Oktober 1975, Saud tercatat sebagai menlu yang paling lama bertugas di seluruh dunia. 

Pangeran berusia 75 tahun ini telah melalui berbagai konflik di Timur Tengah ketika menjabat Menlu. Di antaranya adalah serangan Israel ke Lebanon tahun 1978, 1982 dan 2006, intifada di Palestina tahun 1987 dan 2000, invasi Irak ke Iran tahun 1980 dan ke Kuwait pada 1990, serta invasi AS ke Irak tahun 2003.

Tahun 1989, dia membantu Arab Saudi memuluskan negosiasi yang mengakhiri perang sipil di Lebanon yang telah berlangsung selama 15 tahun.

Lulusan Universitas Princeton, Amerika Serikat, jurusan perminyakan ini juga menghadapi beberapa konflik di Timur Tengah saat ini, seperti konflik Suriah dan Yaman. 

Adel al-Jubeir       (philly.com)
Sementara itu penggantinya, Adel al-Jubeir, dikenal merupakan diplomat andalan Saudi, terutama untuk menjelaskan posisi kerajaan dalam konflik di negara-negara Timur Tengah.
Diberitakan Reuters, Jubeir dikenal sebagai orang yang dekat dengan Amerika Serikat dan kerap diwawancarai televisi Negeri Paman Sam terkait kebijakan luar negeri Saudi. Pria 53 tahun merupakan orang pertama di luar keluarga kerajaan yang menempati posisi menlu Saudi.

Lulusan ilmu politik dan ekonomi dari Universitas North Texas dan master di ilmu hubungan internasional dari Universitas Georgetown ini sebelumnya pada 2005 ditunjuk jadi penasihat pengadilan kerajaan. Dia diangkat jadi dubes Saudi untuk AS menggantikan Pangeran Turki al-Faisal pada 2007.

Tahun 2011, AS membongkar rencana dua warga Iran yang disewa untuk membunuh Jubeir. Presiden Iran saat itu, Mahmoud Ahmadinejad membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa AS hendak mengadu domba Iran dan Saudi.

Namun tahun 2013, seorang penjual mobil kelahiran Iran di Texas divonis 25 tahun penjara setelah mengaku terlibat dalam rencana dengan militer Iran untuk membunuh Jubeir.

Alasan Mengapa Zionis Israel Caplok Masjid al-Aqsha

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda :
الصلاة في المسجد الحرام بمائة ألف صلاة، والصلاة في مسجدي، بألف صلاة، والصلاة في بيت المقدس بخمسمائة صلاة
”Sholat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali lipat daripada sholat di masjid-masjid lainnya. Sholat di Masjid Nabawi lebih utama seribu kali lipat. Dan sholat di Masjidil Aqsha lebih utama lima ratus kali lipat.” (HR Ahmad dari Abu Darda). 

Masjid Al-Aqsa di Palestina      (sunniyat.org)
(Mediaislamia.com) --- Pertanyaan yang cukup menarik adalah, sepenting apakah posisi Masjid al-Aqsha di mata orang-orang Zionis, sehingga mereka begitu terobsesi mencaplok situs tersebut? Mitos Kuil Sulaiman (Temple of Solomon) adalah jawabannya.

Selama ini, orang-orang Yahudi, terutama kalangan Zionis, meyakini bahwa Raja Solomon (Nabi Sulaiman dalam Islam—Red) pernah membangun haikal atau kuil pertama Yahudi kuno di Yerusalem. Mereka mengklaim kuil tersebut berada di lokasi Haram asy-Syarif sekarang—yang oleh orang-orang Barat disebut sebagai Temple Mount.

Atas dasar asumsi itulah, kaum Zionis meluncurkan beberapa proyek arkeologi di sekitar kompleks Baitul Maqdis untuk menemukan keberadaan Kuil Sulaiman. Pada 1970, pemerintah Israel memulai penggalian secara intensif di sisi selatan dan barat luar tembok Masjid al-Aqsha.

Orang-orang Palestina menduga kuat penggalian terowongan di bawah Masjid al-Aqsa itu hanya bertujuan untuk melemahkan fondasi tempat suci umat Islam tersebut. Namun, tuduhan itu ditampik oleh Israel.

“Kami tidak mencoba meruntuhkan al-Aqsa. Karena ekskavasi yang kami lakukan berjarak 70 meter arah selatan dari masjid itu 70 meter,” kata arkeolog Israel Finkelstein dalam artikel In the Eye of Jerusalem’s Archaeological Storm  yang diterbitkan The Jewish Daily Forward pada Mei 2011.

Selanjutnya, Departemen Arkeologi Kementerian Agama Israel kembali menggali terowongan di dekat bagian barat Masjid al-Aqsa pada 1984. Utusan khusus UNESCO di Yerusalem, Oleg Grabar melaporkan, struktur dan bangunan di kompleks Haram asy-Syarif semakin memburuk kondisinya lantaran menjadi rebutan antara Israel, Palestina, dan Yordania.

Tentara Israel kuasai Masjid Al-Aqsa       (demotix.com)
Pada Februari 2007, Israel melakukan penggalian lagi di bawah kompleks Baitul Maqdis. Kali ini, okasi ekskavasi mereka semakin mendekati al-Aqsa, yakni hanya berjarak 60 meter dari masjid tersebut. Penggalian itu kembali memicu kemarahan umat Islam di seluruh dunia. Dugaan bahwa Israel memang tengah berusaha menghancurkan fondasi al-Aqsha pun semakin menguat.

Sampai sejauh ini, belum ada tanda-tanda keberadaan sisa-sisa Kuil Sulaiman di kompleks al-Aqsa. Dari sekian banyak penggalian yang dilakukan, Israel hanya menemukan terowongan kuno peninggalan Raja Jeconiah (yang memerintah Kerajaan Yehuda/Israil Selatan dari 598-597 SM).

“Kaum Zionis mengklaim upaya mereka mencari Kuil Sulaiman yang hilang telah berhasil, hanya lantaran menemukan reruntuhan terowongan Raja Jeconiah. Padahal, temuan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kuil Sulaiman. Terowongan itu juga tidak memiliki makna keagamaan apa pun,”  tutur Kais al-Kalby dalam karyanya History of al-Aqsa. 

Tenda Ungu Saksi Bisu di Limus Buntu Nusakambangan

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman :
قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Katakanlah : "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan".  (QS. Al Jum'ah : 8) 

Tenda ungu saksi bisu   (news.detik.com)
(Mediaislamia.com) --- ‎Pelaksanaan eksekusi mati gelombang dua agak berbeda dengan gelombang pertama. Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih memperketat keamanan saat pelaksanaan eksekusi mati di lapangan tembak Limus Buntu, Nusakambangan.

Apabila pada eksekusi gelombang pertama, petugas sempat memergoki orang yang mencoba masuk ke lokasi eksekusi di perairan di Nusakambangan. Maka kali ini pengamanan diperketat.

Sembilan tiang untuk para terpidana mati telah disiapkan di lapangan Limus Buntu, Nusakambangan‎. Nantinya di atas lokasi itu akan ditutupi dengan tenda dengan maksud agar tidak ada drone (pesawat tanpa awak) yang dapat memantau.

"Di lokasi eksekusi sudah ada tenda agar tidak dapat dipantau dengan drone. Kalau sebelumnya kan tidak ada," ucap sumber detikcom ketika dihubungi, Selasa (28/4/2015).

Tiang kayu eksekusi mati       (news.detik.com)
Dari foto yang terlihat, tampak tenda tersebut berwarna ungu dan menutupi tiang-tiang di mana para terpidana tersebut akan dieksekusi mati. Saat ini jaksa eksekutor telah menuju ke lokasi eksekusi mati yaitu di lapangan tembak Limus Buntu.

Para terpidana itu, menurut petugas yang menyiapkan lokasi, akan dibawa ke tenda-tenda yang sudah disediakan. Tenda yang akan melindungi para terpidana mati dari pantauan drone berwarna biru keunguan. Tingginya kurang lebih 5 meter dengan panjang kurang lebih 30 meter.

Di bawah tenda, telah berdiri 9 tiang kayu yang memiliki fondasi dari semen. Masing-masing tiang memiliki jarak kurang lebih lima meter. Dengan begitu, posisi antar terpidana mati tidak berdekatan. Lokasi tembak itu sendiri memang dikeliling hutan dan perbukitan.

Kesembilan terpidana yang akan dieksekusi yaitu ‎WN Filipina Mary Jane, WN Australia Andrew Chan, WN Australia Myuran Sukumaran, WN Nigeria Martin Anderson, WN Raheem Agbaje, WN Brazil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria Okwudili Oyatanze, dan WN Indonesia Zainal Abidin.

(news.detik.com/MI)

Silahkan klik Vidio di bawah ini :

Australia Tarik Dubesnya di Indonesia

Rasulullah Shallahu 'alaihi wassalam bersabda :
مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ مَا شَاءَ.
"Barangsiapa menahan amarah padahal ia mampu melakukannya, pada hari Kiamat Allah k akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk, kemudian Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang ia sukai". 

Dubes Australia-Paul Grigson        (postkotapontianak.com)
(Mediaislamia.com) --- Pemerintah Australia berang pada Indonesia yang tetap melakukan eksekusi kepada warga negara mereka, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dini hari tadi. Reaksi pertama pemerintahan Perdana Menteri Tony Abbott adalah menarik duta besar mereka di Indonesia. 

Diberitakan media Australia, AAP, Abbott mengatakan bahwa eksekusi tersebut merupakan tindakan "kejam dan tidak perlu". Untuk itu, lanjut dia, reaksi Australia tidak bisa biasa-biasa saja.

Abbott akhirnya memutuskan akan menarik duta besar mereka di Indonesia, Paul Grigson. Langkah ini dianggap cukup keras sebagai bentuk protes.

"Karena alasan itu, duta besar kami akan ditarik untuk melakukan konsultasi," ujar Abbott.
Sebelumnya Australia telah melakukan beberapa kali pendekatan terhadap pemerintah Indonesia, mulai dari permohonan hingga "ancaman" terhadap gangguan hubungan kedua negara. Namun pemerintah Presiden Joko Widodo bergeming dan tetap melanjutkan eksekusi terhadap delapan terpidana kasus narkoba pukul 00.35, Rabu (29/4), tadi, dua di antaranya adalah Chan dan Sukumaran.

Abbott mengatakan bahwa eksekusi ini akan berdampak pada hubungan persahabatan Australia dan Indonesia yang telah terjalin lama. 

"Apapun yang orang katakan soal hukuman mati, apapun yang orang katakan soal kejahatan narkotika, faktanya adalah dua keluarga telah menderita akibat tragedi ini," ujar Abbott, merujuk pada keluarga Chan dan Sukumaran.

Eksekusi mati telah dilaksanakan        (liputan6.com)
Sementara itu Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan bahwa mereka belum menerima konfirmasi resmi terkait eksekusi tersebut.

"Petugas konsuler kami akan mengatur pemulangan jenazah ke Australia dan memastikan mereka diperlakukan dengan bermartabat," ujar Bishop.

Grigson diperkirakan akan kembali ke Australia pada akhir pekan ini. Kendati berang, Abbott mewanti-wanti warga Australia untuk tidak bertindak di luar batas, sehingga membuat keadaan semakin runyam.

"Saya katakan, ya, anda jelas berhak marah tapi kita harus berhati-hati agar kemarahan itu tidak membuat situasi semakin buruk," ujar Abbott.

Selain Chan dan Sukumaran, ada enam terpidana lainnya yang dieksekusi, yaitu empat warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise.

Ada pula Rodrigo Gularte dari Brasil, dan Zainal Abidin dari Indonesia. 

Sementara Mary Jane Veloso, warga Filipina, lolos dari moncong senapan di menit terakhir di Nusakambangan setelah kasusnya akan ditinjau kembali. Pengacara mengatakan Mary adalah korban karena diperalat Maria Kristina Sergio untuk membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia.

Kasus ini akan kembali diselidiki setelah Maria menyerahkan diri pada polisi.

Kasus Az-Zikra, Habib Faisal Salim Al-Kaff Dijadwalkan Bersaksi di Pengadilan



Sidang lanjutan kasus penyerangan kampung Az-Zikra oleh gerombolan Syiah hari ini, (29/04) kembali digelar. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebanyak 34 terdakwa kasus penyerangan kampung Az-Zikra menjalani sidang di 3 ruangan berbeda di Pengadilan Negeri Cibinong.
Berdasarkan pantauan Kiblat.net di lokasi, ratusan aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI tampak bersiaga.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi. Salah satu di antaranya adalah Habib Faisal Salim Al-Kaff, yang menjadi korban pengeroyokan gerombolan Syiah.
Sebelumnya majelis hakim menjadwalkan sidang dimulai pukul 08.00 WIB. Namun sidang baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

 sumber:kiblat

Begini Syariat Islam Memandang Hukuman Mati Bagi Gembong Narkoba



Pemerintah Indonesia Rabu dini hari (29/04/2015) kembali mengeksekusi gembong narkoba di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan. Setidaknya delapan terpidana mati kasus narkoba dieksekusi pada tengah malam itu. Pro kontra hukuman ini masih bergulir, khususnya di kalangan aktivis kemanusiaan. Namun, bagaimana syariat Islam memandang hukuman ini. Berikut Kiblat.net sajikan tulisan Dr. Ahmad Zain An-Najah, pakar syariat Islam, berjudul “Hukuman Mati Bagi Produsen dan Pengedar Narkoba”:
Akhir-akhir ini ramai dibicarakan di kalangan masyarakat tentang hukuman mati bagi para produsen, bandar dan pengedar narkoba, apakah hal tersebut sesuai dengan ajaran Islam? Apakah ada alternatif lain, selain hukuman mati. Tulisan di bawah ini menjelaskannya:
Para ulama membedakan antara hukuman kepada pengedar dan hukuman kepada pengguna narkoba;
Pertama: Hukuman Bagi Pengguna Narkoba
Orang yang mengonsumsi narkoba disamakan dengan para peminum khomr, maka hukumannya adalah ta’zir, yaitu hukuman yang belum ditetapkan batasannya oleh syariat dan diserahkan kepada pemerintah setempat dengan mengacu kepada maslahat. Ta’zir ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati, tergantung pada kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Kedua: Hukuman Bagi Produsen dan Pengedar Narkoba
Para ulama menyatakan bahwa hukuman bagi para produsen dan pengedar narkoba yang menyebabkan kerusakan besar bagi agama, bangsa dan negara, khususnya generasi muda yang menjadi tulang punggung generasi adalah hukuman mati. Hal itu berdasarkan dalil-dalil berikut:
Pertama: Firman Allah yang artinya,“ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikianitu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhiratmerekaberolehsiksaan yang besar.“ (Qs. Al-Maidah: 33)

Ayat di atas menunjukkan, yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi salah satu hukumannya adalah dibunuh. Memproduksi dan mengedarkan narkoba serta menyelendupkannya di suatu negara akan membuat kerusakan yang sangat besar terhadap generasi bangsa tersebut. Perbuatan seperti ini merupakan salah satu bentuk memerangi ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka hukumannya adalah dibunuh berdasarkan ayat di atas.
Kedua: Hadist ‘Urainiyin yang datang ke kota Madinah, Hal itu sebagaimana diceritakan sahabat Anas bin Malik, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas menunjukkan bahwa rombongan yang datang ke kota Madinah membuat kerusakan di muka bumi dengan membunuh dan merampok. Maka, hukuman baginya dipotong kaki dan tangan serta dicongkel mata mereka. Tidak hanya itu, mereka dibuang di padang pasir, yang pada akhirnya mereka akan mati. Produsen dan pengedar narkoba termasuk yang membuat kerusakan, maka hukumannya adalah dibunuh jika dampak kerusakannya sangat besar.
Ketiga: Hadist Dulaim al-Himyari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata:“Suatu ketika saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, saya berkata : “ Wahai Rasulullah, kami berada di suatu tempat yang cuacanya sangat dingin mengerjakan suatu pekerjaan berat, kamipun membuat minuman dari gandum ini, untuk menguatkan kita dalam bekerja, dan untuk melawan cuaca dingin di daerah kami.” Beliau bertanya : “Apakah minuman tersebut memabukkan ?” Saya jawab : Iya. Beliau berkata : “Jauhi minuman tersebut.” Saya berkata : kemudian saya datang lagi dan bertanya seperti itu lagi, maka beliau bertanya : “Apakah minuman tersebut memabukkan ?” Saya jawab : Iya. Beliau berkata : “Jauhi minuman tersebut.” Saya jawab :“Masyarakat tidak mau meninggalkannya. “ Beliau bersabda :“Jika mereka tidak mau meninggalkannya, maka bunuhlah mereka. “ (HR. Ahmad, 18035. Berkata Syu’ib al-Arnauth: Hadist Shahih )
Hadist di atas menunjukkan bahwa peminum khomr yang tidak jera boleh dibunuh, apalagi produsen dan pengedarnya.
Keempat: Hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu tentang laknat Allah kepada pembuat, pengedar dan peminum khomr, “Allah melaknat khomr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, produsennya, pemesannya, pengedarnya, dan penadahnya. “ (HR. Abu Daud, no: 3676, Ibnu Majah, 3380)
Segala sesuatu yang dilaknat oleh Allah jika hal itu sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, maka harus dihilangkan walaupun kadang harus menghilangkan nyawa pelakunya.
Kelima: Islam memerintahkan kepada umatnya menjaga lima hal pokok kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Pengedar narkoba menghancurkan lima sendi pokok tersebut; menghancurkan agama, karena narkoba telah menjauhkan seseorang dari ajaran agama; menghancurkan jiwa, karena banyak korban jiwa akibat mengonsumsi narkoba; menghancurkan akal, karena banyak orang yang rusak otak dan akalnya setelah mengonsumsi narkoba; menghancurkan harta, karena sudah terlalu banyak harta yang terkuras dan dihambur-hamburkan hanya sekedar memburu dan membeli barang haram tersebut.

Keenam: Keputusan Majlis Dewan Ulama Senior Saudi Arabia no: 138 pada sidang ke -29 di kota Riyadh tanggal 9/6/ 1407 H – 20/6/1407 H, yang di antara isinya adalah sebagai berikut:
“Adapun bagi yang menyelundupkan narkoba, maka hukumannya adalah dibunuh, karena penyelendupan narkoba dan memasukkannya ke negara-negara akan menyebabkan kerusakan yang besar, ini tidak hanya menimpa penyelundup itu sendiri, tetapi juga akan menimpakan kepada umat secara keseluruhan musibah yang sangat berbahaya. Hukuman ini juga berlaku bagi pelaku yang mengimpor atau menadah narkoba dari luar negri yang darinya akan dipasarkan ( kepada masyarakat ). “

Ketujuh: Fatwa Majlis Ulama Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2014 melalui rapat pleno Komisi Fatwa, yang berisikan menjatuhkan hukuman ta’zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi atau telah beberapa kali terbukti menyalahgunakan narkoba demi kepentingan kemashalatan yang lebih besar.

Kedelapan: Pendapat para ulama, antara lain Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al­Fiqh al­Islami wa Adillatuhu ( 7/ 5595), disebutkan bahwa orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia boleh dibunuh.

Kesembilan: Beberapa Negara juga telah menerapkan hukuman mati bagi para pengedar Narkoba, diantaranya adalah Indonesia, Singapura¸ Malaysia, Vietnam, Iran, Saudi Arabia dan Cina. Hal ini menunjukkan bahwa pengedar narkoba telah meresahkan dan merusak masyarakat dunia, oleh karena itu mereka menetapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Ini semua untuk menjaga jiwa dan akal manusia.

Kesepuluh: Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, karena terdapat 5 juta pemakai narkoba, dan 2 juta jiwa di antaranya dalam keadaan parah sehingga tak bisa lagi direhabilitasi. Dan sekitar 40-50 orang tewas setiap harinya, jika dijumlah maka angka kematian akibat narkoba di Indonesia sekitar 14.400-18.000 jiwa. Selain itu, Indonesia adalah Negara ketiga pengguna narkoba terbesar di dunia. Oleh karena itu hukuman mati bagi pengedar narkoba sangat tepat untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran. Wallahu A’lam.

 sumber:kiblat